Kejati Sulut Eksekusi Putusan MA, Terpidana Satriadi Mokodongan Diamankan Setelah 3 Minggu Diburu

oleh
oleh

Bolmong,Portalsulutnew.com – Pelarian Satriadi Mokodongan, terpidana dalam perkara tindak pidana terhadap anak, berakhir di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Satriadi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kotamobagu diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Sabtu (3/10/2026), sekitar pukul 07.30 WITA.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu. Sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan menjadi bagian dari pemantauan sebelum keberadaan terpidana diketahui.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., mengatakan Satriadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tertanggal 22 Februari 2022.

Status tersebut ditetapkan setelah Satriadi tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 Desember 2021.

“Penetapan sebagai DPO dilakukan karena yang bersangkutan telah dipanggil secara patut untuk menjalani putusan Mahkamah Agung, namun tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujar Bilaleya melalui press realese.

Lanjutnya, dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND tertanggal 24 Juni 2021.

“Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Satriadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan perkara tersebut dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Putusan itu juga mengatur apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan”, terangnya.

Setelah diamankan, Satriadi kemudian diserahkan Tim Tabur Kejati Sulut kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Dibeberkan Bilaleya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Ia juga menegaskan, bahwa Kejati Sulut berkomitmen untuk terus melakukan pencarian terhadap pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian dan belum menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas dan berkeadilan serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi,”pungkas Bilaleya.(*/romel)

No More Posts Available.

No more pages to load.