Manado,Portalsulutnew.com-Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menunjukkan komitmen kuat dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah pemberian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut tahun anggaran (2020-2023), yang diterima Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Hingga kini Polda Sulut telah menetapkan lima orang tersangka pada dugaan kasus korupsi tersebut yakni, Jeffry Korengkeng, Kepala Badan Pengelola Keuangan tahun 2020, Fereydy Kaligis Karo Kesra Setda Prov Sulut dari tahun 2021 sampai sekarang, Asiano Gammy Kawatu mantan Kaban Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut dari tahun 2018 – 2019 yang juga mantan Assiten Administrasi Umum dari tahun 2020 – 2022 dan mantan Plt Sekda dari tahun 2021 – 2022. Steve Kepel Sekdaprov Sulut dari tahun 2022 sampai sekarang dan Hein Arina Ketua BPMS GMIM dari tahun 2020 sampai sekarang.
Dari lima tersangka itu, sudah empat yang ditahan Polda Sulut. Satu tersangka lainnya bakal menyusul.
Empat orang tersangka diduga terlibat pada dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM, dan sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Sulut yakni, Jeffry Korengkeng dan Fereydy Kaligis masuk tahanan Mapolda Sulut Kamis (10/04/2025) lalu.
Sedangkan untuk dua tersangka lagi yakni Asiano Gammy Kawatu dan Steve Kepel , resmi ditahan di sel tahanan Mapolda Sulut pada Senin (14/04/2025) malam.