PORTALSULUTNEW.COM, JAKARTA – Pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado Tahun 2024 belum selesai, masih berlanjut ke jenjang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Pasalnya, Paslon walikota dan wakil walikota manado nomor urut 3 (Tiga), Jimmy Rimba Rogi – Kristo Ivan Ferno Lumentut (Imba-Ivan), mengajukan gugatan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Nomor 887 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024.
Pengajuan pembatalan dimohonkan karena diduga adanya kecurangan penyalahgunaan wewenang oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 1 Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang yang merupakan petahana.
Selasa, (14/01/2024), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan Perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3. Sidang tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan Paslon AA-RS sebagai petahana dalam Pilkada Manado 2024, menggelar program Pasar Murah saat masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.