AMURANG | Portalsulutnew.com – Aktivitas pengerukan tanah besar-besaran di Kelurahan Buyungon, Lingkungan XIV, Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, kini berubah menjadi sumber keresahan warga.
Di balik deru ekskavator dan hilir mudik puluhan dump truck, muncul dugaan kuat praktik penambangan ilegal yang dibiarkan begitu saja.
Kegiatan ini bukan hanya mencoreng tata ruang wilayah, tapi juga menimbulkan tiga ancaman nyata bagi masyarakat sekitar infrastruktur rusak, udara tercemar, dan kebisingan ekstrem.
Tiga Dampak yang Dirasakan Warga :
1. Kerusakan Jalan dan Infrastruktur
Jalan paving warga Buyungon kini berlubang dan retak di banyak titik akibat beban dump truck pengangkut tanah. Warga mengaku kondisi jalan semakin membahayakan pengendara.
2. Polusi Debu dan Ancaman Kesehatan
Setiap siang, udara di kawasan ini dipenuhi debu tebal yang beterbangan hingga ke dalam rumah. Anak-anak dan lansia menjadi pihak paling rentan terhadap gangguan pernapasan.
3. Bising Tak Kenal Waktu
Deru ekskavator dari pagi hingga sore mengubah kawasan permukiman menjadi seperti area proyek tambang.
Warga sulit beristirahat karena kebisingan yang tak terkendali.
Beberapa warga menduga, kegiatan tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
“Tidak ada papan proyek, tidak ada tanda izin lingkungan. Kami curiga ini ilegal,” ujar seorang warga Buyungon yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Isu makin panas setelah muncul kabar bahwa aktivitas itu diduga dikendalikan oleh anak dari Kepala Inspektorat Minsel. Spekulasi pun berkembang soal adanya beking pejabat di balik aktivitas pengerukan yang merugikan publik tersebut.
Pengaduan Warga Tak Digubris
Warga Buyungon mengaku sudah melapor ke Pemerintah Kelurahan, namun tidak ada langkah tegas di lapangan.
“Laporan kami seolah mentah di meja kelurahan. Tidak ada tindakan nyata,” keluh warga.
Kekecewaan itu membuat warga mendesak Pemerintah Kabupaten Minsel, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Kepolisian, segera turun tangan menghentikan pengerukan yang dinilai melanggar hukum.
Warga menuntut agar hentikan seluruh aktivitas pengerukan tanah. Audit izin lingkungan dan galian C secara menyeluruh. Tindak tegas pelaku, tanpa pandang jabatan atau hubungan keluarga.
“Kalau pemerintah diam, artinya mereka ikut membiarkan pelanggaran. Kami butuh bukti nyata bahwa hukum masih berlaku di Minsel,” tutup salah satu warga dengan nada tegas.(dotu)
Sebagai media independen, Portalsulutnew.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.
Email:
redaksiportalsulutnew@gmail.com





