Ia mengatakan, ini adalah proses hukum dimana nantinya akan ada proses lanjutan dimana pihak-pihak yang diduga menjadi tersangka akan memperoleh hak untuk melakukan upaya hukum.
“Untuk pihak-pihak yang berlatar belakang birokrat apalagi pejabat, tentunya sudah faham tentang hal-hal seperti ini karena itu merupakan salah satu resiko jabatan”, terang Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut jebolan Universitas Gajah Mada (UGM) ini.
Tambah Tumbelaka,Kasus ini selama belum berkekuatan hukum tetap, wajib mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Dalam proses hukum selama masih belum berkekuatan hukum tetap seperti belum ada putusan pengadilan dengan berbagai tingkat yang ada, maka tentunya wajib mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sekali lagi, hormati proses hukum”,pungkas Tumbelaka.
Diketahui, pada press Converence yang digelar Polda Sulut, Senin 07 April 2025, menetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM, yakni JRK, AGK, FK, SK, serta HA. [Romel]




