MANADO | Portalsulutnew.com — Dugaan korupsi di tubuh PDAM Manado kian terang. Sedikitnya 18 poin temuan yang diajukan pelapor Freddy Michael Legi (Chelo) telah lolos proses verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejak Oktober lalu.
Chelo menegaskan, seluruh dokumen pendukung termasuk data transaksi dan kronologi kejadian telah diterima penyidik KPK.
“Semua bukti sudah saya serahkan langsung kepada tim KPK,” ujarnya,Kamis (27/11/2025)
Dari laporan itu, nilai dugaan kerugian perusahaan daerah tersebut ditaksir mencapai Rp70 miliar. KPK telah menghubungi pelapor dan mulai menyiapkan langkah lanjutan penyelidikan.
“Sudah diverifikasi. Mereka meminta klarifikasi tambahan,” kata Chelo panggilan akrabnya.
Meski tidak membeberkan rincian 18 poin laporan, Chelo menyebut enam oknum yang dinilai memiliki andil dalam dugaan penyimpangan itu.
“Ada oknum aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah kota yang ikut bermain,” tegasnya tanpa merinci identitas.
Diketahui, dugaan penyimpangan keuangan di PDAM Manado sebelumnya telah dilaporkan ke sejumlah lembaga penegak hukum.
Selain KPK, kasus ini juga menarik perhatian Komisi Kejaksaan RI, menandakan skandal ini tidak lagi dapat dipandang sebagai isu lokal semata. ***





