Jakarta, portalsulutnew.com – Penarikan kembali permohonan berkas Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), dikabulkan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK}.
Hal ini disampaikan dalam sidang pengucapan ketetapan pada, Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK, Jakarta.
“Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Majelis Hakim juga memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon Calon gubernur dan wakil gubernur Sulut E2L-HJP sebagai pemohon.