KOTAMOBAGU, Portalsulutnew.com – Tragedi maut dalam ajang drag race di Jalan AP Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Sulawesi Utara, diseriusi Polda Sulut.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie memastikan penanganan perkara tersebut akan ditarik dari Polres Kotamobagu ke Polda Sulut.
Keputusan itu diambil setelah Kapolda Roycke Langie bersama jajaran pemerintah daerah, TNI dan Polri turun langsung meninjau lokasi kejadian, Senin (10/8/2026).
Sebelum mendatangi lokasi kejadian, Kapolda terlebih dahulu melayat ke rumah duka para korban di Desa Pontodon.
Di lokasi kejadian, Roycke Langie melihat langsung kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi kecelakaan maut tersebut. Dari sana, Kapolda kemudian menuju Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk menjenguk korban yang masih menjalani perawatan.
Roycke Langie menegaskan, aparat kepolisian tidak hanya fokus pada pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Seluruh rangkaian penyelenggaraan drag race akan dibedah untuk mencari ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.
“Saya sebagai Kapolda Sulut dan jajaran turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada para korban yang sudah mendahului kita. Semoga para korban mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Roycke Langie.
Ia juga mendoakan para korban yang masih dirawat agar segera diberikan kesembuhan.
Namun di balik duka tersebut, proses hukum mulai bergerak.
Kapolda menyebut sedikitnya lima orang telah diperiksa, termasuk pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
Pengemudi bahkan disebut memiliki potensi besar menjadi tersangka apabila hasil penyidikan menemukan unsur kelalaian yang memenuhi ketentuan pidana.
“Pengemudi berpotensi menjadi tersangka. Untuk pengemudi itu sudah jelas karena ada unsur kelalaian, potensi tersangkanya besar,” tegas Roycke.
Tak berhenti pada pengemudi, polisi juga akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan. Panitia, mekanisme pelaksanaan event, hingga alur penyelenggaraan akan diperiksa.
Hal itu guna memastikan apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran hukum yang turut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa.
“Semua pihak kita akan periksa. Kita akan melihat alurnya dari panitia penyelenggara, apa potensi dan mekanisme yang ada di situ. Semuanya berpotensi,” ungkapnya.
Kasus Ditarik ke Polda Sulut
Penanganan perkara yang sebelumnya berada di Polres Kotamobagu kini akan ditarik ke Polda Sulut.
Roycke Langie mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara terbuka dan menyeluruh.
“Sementara ini masih ditangani Polres Kotamobagu. Tapi saya akan menarik kasus ini, supaya kita akan lebih terbuka dan penegakan hukum akan kita laksanakan,” katanya.
Meski mengisyaratkan adanya potensi tersangka, Kapolda menegaskan proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti.
Asas praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan unsur pidana yang terpenuhi.
Tragedi drag race tersebut hingga kini menewaskan delapan orang. Delapan korban lainnya masih menjalani perawatan intensif, sementara satu korban mengalami luka ringan.
Kapolda berharap tragedi ini tidak hanya berakhir pada proses hukum, tetapi menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan serupa.
“Marilah kita jadikan musibah ini sebagai proses pembelajaran agar kejadian ini tidak kembali terjadi,” pungkasnya.(**/ronay)


