JAKARTA, PORTALSULUTNEW.COM – Pemerintah resmi menutup salah satu kewajiban keuangan yang berakar dari krisis ekonomi 1997-1998. Utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun telah dilunasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan penyelesaian tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Suahasil, pelunasan utang tersebut sekaligus mengakhiri kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia atas obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan pada 1997-1998.
“Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar,” ujar Suahasil.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut selama ini tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026. Pemerintah menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Suahasil menerangkan, ketika BI mencatat surplus, terdapat ketentuan mengenai bagian surplus yang disetorkan kepada kas negara dan kemudian dicatat sebagai PNBP.
“Penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu,” jelasnya.
Meski utang pemerintah kepada Bank Indonesia telah dinyatakan lunas, penyelesaian kewajiban tersebut tidak berarti seluruh persoalan BLBI berakhir.
Pemerintah memastikan hak tagih terhadap para obligor dan debitur BLBI tetap berjalan.
Suahasil menegaskan, pemerintah masih memiliki hak untuk menagih berbagai kewajiban dari pihak-pihak yang sebelumnya berkaitan dengan program BLBI maupun proses rekapitalisasi perbankan.
“Pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” tegasnya.
Karena itu, pemerintah akan tetap melanjutkan proses penagihan meskipun utang obligasi kepada BI telah diselesaikan.
Penanganan kewajiban para obligor dan debitur BLBI sebelumnya telah menjadi bagian dari tugas pemerintah melalui mekanisme penagihan piutang negara. Setelah masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 2024, proses penagihan dilanjutkan melalui struktur permanen Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Suahasil mengatakan, lunasnya obligasi BLBI menjadi penanda berakhirnya salah satu kewajiban pemerintah yang muncul dari penanganan krisis keuangan tiga dekade lalu.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan kebijakan ekonomi dan pengelolaan sektor keuangan Indonesia.
Ia menyebut penyelesaian utang tersebut sebagai sebuah catatan sejarah yang kini dapat ditutup dari sisi kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia.
“Ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup,” kata Suahasil.
Dengan pelunasan tersebut, pemerintah menyatakan kewajiban atas obligasi BLBI kepada BI sebesar Rp218,3 triliun telah selesai. Namun di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan hak tagih terhadap kewajiban obligor dan debitur yang belum diselesaikan.
“Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya.(*)





