Tujuh Kasus Dibongkar, Polresta Manado Sita 13 Paket Sabu dan 2.103 Butir Obat Keras

oleh
oleh
Polresta Manado Sabu dan obat terlarang

Manado,Portalsulutnew.com – Peredaran narkotika, obat keras hingga barang ilegal kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Kota Manado.
Dalam kurun Agustus hingga September 2026, Polresta Manado mengungkap sedikitnya tujuh perkara yang berkaitan dengan narkotika, obat keras, serta barang ilegal.

Pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026). Ia didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Freds Atotoy dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

Dari tujuh perkara tersebut, tiga di antaranya merupakan kasus dugaan peredaran sabu. Polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial EP (37), JP (32), dan OM (27).
EP yang berdomisili di Kairagi II, Mapanget, diamankan bersama enam paket yang diduga sabu. Sementara JP, warga Sario Utara, diamankan dengan lima paket. Sedangkan OM, warga Pineleng Satu, diamankan bersama satu paket.

Total dari tiga perkara tersebut, polisi menyita 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti alat hisap, telepon genggam, plastik kosong dan lakban.

Pengungkapan kemudian berlanjut pada peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl.

Dua tersangka, CI (18) dan AD (29), sama-sama warga Kombos Barat, Singkil, diamankan dalam dua perkara berbeda.
Dari tangan CI, polisi menyita 2.000 butir trihexyphenidyl, sedangkan dari AD diamankan 103 butir. Jika digabung, barang bukti obat keras yang diamankan mencapai 2.103 butir.

Polresta Manado juga mengungkap perkara yang melibatkan seorang anak berinisial AT (17), warga Pandu, Bunaken. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu paket kecil yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,03 gram.

Tak berhenti pada narkotika dan obat keras, aparat juga mengamankan ratusan paket kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar.

Sebanyak 500 paket kosmetik merek Brilliant ditemukan dalam tujuh dus di sebuah kapal yang berlayar dari Kepulauan Sangihe menuju Manado.

Secara keseluruhan, rangkaian pengungkapan tersebut menghasilkan sedikitnya 13 paket yang diduga sabu, 2.103 butir trihexyphenidyl dan 500 paket kosmetik tanpa izin edar.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menegaskan, jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Manado.

Upaya pemberantasan, menurutnya, akan terus diperkuat melalui penyelidikan dan penindakan, sekaligus membangun sinergi dengan berbagai pihak.

Irham juga mengajak masyarakat tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Informasi masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu polisi mendeteksi sekaligus membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang. Jangan ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika maupun obat keras di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Polresta Manado memastikan pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas kepolisian. Keluarga, sekolah dan seluruh elemen masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Langkah pencegahan dan penindakan pun dipastikan terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika. (*/ronay)

No More Posts Available.

No more pages to load.