JAKARTA | Portalsulutnew.com — Persidangan sengketa Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Manado (Unima) kembali memanas. Dalam perkara No. 207/G/2025/PTUN.JKT, ahli hukum dari Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Dr. Teguh Satya Bhakti SH, MH, menyebut bahwa pelanggaran sejak tahap penjaringan calon rektor otomatis membuat seluruh proses pemilihan cacat secara substansi.
Pernyataan tegas itu disampaikan Teguh saat hadir sebagai saksi ahli pihak penggugat dalam sidang yang berlangsung di PTUN Jakarta Timur, Pulo Gebang, Selasa (25/11/2025) pukul 13.30 WIB. Ia menekankan bahwa prosedur pemilihan rektor bersifat mandatory dan tidak boleh ditabrak oleh siapapun, terlebih oleh kandidat yang berkepentingan langsung.
Menurut Teguh, kesalahan prosedural dalam pemilihan rektor bisa mencakup pelanggaran terhadap peraturan-peraturan formal yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan.
“Jika cacatnya terjadi di awal, maka hasilnya pun otomatis bermasalah,” tegasnya di depan majelis hakim.
Kasus ini mencuat setelah tiga dosen Unima Arie Frits Kawulur, Dr. Noldy Pelenkahu, dan Anatje Lihiang, menggugat hasil pemilihan rektor Januari 2025.
Melalui kuasa hukum Cyprus A. Tatali SH, MH dan Royke Bagalatu SH, para penggugat mengajukan bukti dugaan bahwa salah satu kandidat, yakni Joseph Philip Kambey (yang kini menjabat Rektor Unima), melakukan plagiasi karya ilmiah.
Tim kuasa hukum menilai dugaan plagiasi tersebut bukan pelanggaran ringan, tetapi benturan langsung dengan aturan menteri. Mereka merujuk Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat, yang secara jelas menegaskan bahwa setiap sivitas akademika termasuk dosen sebagai syarat utama calon rektor dilarang melakukan plagiat.
Selain itu, Permenristekdikti No. 1 Tahun 2015 mengenai pengangkatan pimpinan perguruan tinggi negeri, turut mencantumkan syarat bahwa calon rektor tidak pernah melakukan plagiat.

Aturan ini membuka ruang sanksi berat, termasuk pembatalan pencalonan bahkan pemberhentian dari jabatan jika pelanggaran terbukti dilakukan.
Dengan dasar itulah, pihak penggugat menegaskan bahwa dugaan plagiasi Kambey tidak hanya mencederai etika akademik, tetapi juga berpotensi membatalkan legitimasi pemilihan rektor Unima secara keseluruhan.
Usai mendengar analisis ahli, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak. ***






