Sementara Divisi Humas Bank Sulut Gorontalo (BSG), Nicky Laoh, ketika dikonfirmasi wartawan media ini menjelaskan, bahwa untuk dana CSR BSG ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di dalamnya adalah kepala-kepala daerah di Provinsi Sulut dan Gorontalo serta Kabupaten dan Kota.
“Jumlah dan nominal CSR di tetapkan oleh para pemegang saham dalam RUPS. Dan dana itu adalah milik pemerintah daerah masing-masing”,ujar Nicky Laoh,Rabu (14/05/2025)
Lanjutnya, penyalurannya atas perintah dari Pemda selaku pemegang saham.
“Tapi BSG sebagai Bank pembayar dan penyalur kebijakan CSR milik Pemerintah selaku Pemegang Saham, setelah ada surat resmi dari pemegang saham untuk disalurkan kemana, baru kami salurkan. Untuk Penyalurannya non tunai kepada penerima”,terang Laoh.
Untuk data penyalurannya, lengkap dan bisa di cek secara transparan .
“Silahkan di cek di Website bank Sulutgo. Semua terpampang jelas dan transparan di website”,imbuhnya.
Menanggapi laporan di Kejati Sulut, Nicky Laoh mengatakan tidak akan mendahului karena saat ini sudah di ranah Aparat Penegak Hukum Kejati Sulut.
“Kejaksaan sudah panggil beberapa saksi dari pihak kami (BSG) jadi kita tinggal menunggu dan menghormati proses hukum. Apa yang telah dilaporkan oleh pelapor, kita tunggu saja seperti apa hasil dari proses hukum itu”,pungkasnya.
[Romel]





