Portalsulutnew.com –Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengusut tuntas hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan Tahun 2024, untuk Tahun Anggaran (T.A) 2023 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado. Terkait adanya temuan selisih dana retribusi pelayanan kesehatan di Kota Manado yang mencapai angka 4 miliar rupiah lebih.
Hal ini ditegaskan aktivis juga pemerhati pemerintahan dan politik Sulut, Iwan Moniaga.
Ia menilai, angka selisih hasil temuan BPK ini cukup besar, harus segera dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
Moniaga membeberkan, dalam hasil temuan BPK jelas disampaikan terdapat perbedaan antara Retribusi pelayanan kesehatan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp 60.679.250, dengan Retribusi Pelayanan Kesehatan Layanan Operasional (LO) sebesar Rp 4. 273.692.711. Disebabkan karena nilai Retribusi Pelayanan Kesehatan LRA. Berdasrkan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang masuk di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sedangkan Retribusi Pelayanan Kesehatan LO merupakan pengakuan pendapatan retribusi termasuk pendapatan dana non kapitasi yang dicatat sebelumnya di lain-lain pendapatan daerah yang sah terdapat selisih.
“Jumlah selisihnya sesuai hasil audit BPK tidak sedikit nilainya. Selisih antara retribusi pelayanan kesehatan LRA dan Retribusi Pelayanan Kesehatan LO sebesar 4 miliar rupiah lebih. Dan itu terdiri dari pendapatan non kapitasi yang direklas dari lain-lain pendapatan daerah yang sah,itu jumlahnya 4 miliar rupiah lebih. Nominal rupiah itu tidak sedikit jumlahnya”,beber eks Presidium GMNI ini Iwan Moniaga, kepada wartawan portalsulutnew.com, Jumat (11/04/2025).
Baca : Kritik Mengalir atas Penunjukkan Plh Sekda Manado yang Dinilai Tabrak Aturan
Ia mempertanyakan terkait adanya ketidaksesuaian antara potensi penerimaan retribusi dari pelayanan kesehatan dan jumlah dana yang benar-benar masuk ke kas daerah RKUD.
“Ini bukan angka yang kecil. Selisih 4 miliar rupiah lebih dari retribusi pelayanan kesehatan LO harus menjadi perhatian serius. Apakah temuan BPK ini disetor di RKUD atau tidak. Saya minta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut ini sampai tuntas,” tutur Iwan Moniaga.
Ia menambahkan, pelayanan kesehatan adalah sektor vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Karena itu, setiap pengelolaan anggaran di sektor ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Untuk itu saya minta APH usut tuntas, jika benar ada penyimpangan maka harus ada pihak yang bertanggung jawab.”,tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado, dr Steven Dandel, ketika dikonfirmasi terkait adanya selisih retribusi pelayanan kesehatan berdasarkan hasil audit dan temuan BPK. Serta mekanisme penyetoran ke RKUD, Dandel menyebutkan.
“Oh..Iya…itu jadi ada di poin Re klas…ketika dibukukan pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah ke pendapatan non-kapitasi…. mekanisme penyetoran ke Kas Daerah untuk pendapatan Non Kapitasi adalah dari BPJS ke Rekening Rumah Sakit dan selanjutnya dalam waktu 1 x 24 jam dipindah bukukan ke RKUD”, tulis Steven Dandel ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mesenger, Jumat (11/04/2025).
Baca : Kejari Sangihe Tunggu Laporan Resmi Proyek Jalan Salurang-Hangke-Palareng
Dandel menuliskan di WA mesenger untuk detailnya mungkin bisa menanyakan ke Direktur RSUD karena beliau adalah KPA di RSUD untuk penatausahaan keuangan sehingga secara detail kontekstual sangat menguasai.
Terkait disampaikan Kepala Dinkes Manado untuk menanyakan kepada Dirut RSUD, terkesan ada sesuatu sehingga adanya temuan BPK atas selisih retribusi pelayanan kesehatan LO bernilai miliaran rupiah itu.
Ketika dikonfirmasi apakah selisih retribusi pelayanan kesehatan LO senilai 4 Miliar Rupiah lebih sesuai temuan BPK, sudah ditindak lanjuti dengan melakukan penyetoran ke RKUD?.
“ Ya Sudah Disetor”jawab Kepala Dinkes Manado Steven Dandel yang saat ini juga menjabat sebagai Plh Sekda Manado.
Steven Dandel mengatakan, untuk penjelasan lainnya nnti akan ada dari pihak Dinkes Manado menjelaskan.
“nanti ada yg akan hubungi neh…kta lagi ada di LKPJ DPRD”,tulisnya di WA mesenger.
Sementara pihak Dinkes yang dimaksud oleh Steven Dandel untuk memberikan penjelasan detail, yakni Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Manado, Bobby Kereh.
Mengawali penjelasan Kabid SDK Dinkes Manado, Bobby Kereh melalui WA mesenger. Dia mengapresiasi untuk fungsi media sebagai bentuk pengawasan atas proses pemerintahan.
“Yang pertama, terima kasih untuk fungsi media sebagai bentuk pengawasan atas proses pemerintahan.”tulis Bobby Kereh di WA mesenger.
Lanjut Bobby Kereh menyebutkan dalam WA mesenger , bahwa catatan BPK itu merupakan proses perbaikan akuntansi.
“ Yang kedua, catatan BPK ini adalah proses perbaikan akuntansi Yang mana pendapatan daerah di RSUD dan RSKDGM pada tahun 2023 di catat akuntansi dalam pendapatan lain lain sebesar 4,27 M. Namun dalam pemeriksaan BPK pencatatan tersebut seharusnya sebesar 4,213 M lebih tepat di re klasifikasi ke Pendapatan Non Kapitasi BPJS dan yg murni pendapatan lain lain adalah 60 juta. Sehingga oleh BPK di minta Re klasifikasi pendapatan ke Pendapatan Non Kapitasi”,jelasnya.
Dikatakannya, pendapatan itu sudah di RKUD, tetapi pencatatannya dipisah.
“Jadi Pendapatan ini sudah di RKUD, tapi pencatatannya yang di pisah menjadi Pendapatan Non Kapitasi sebesar 4,213 M dan pendapatan lain lain sebesar 60 juta”,tutur Bobby Kereh sesuai dengan apa yang ditulisnya di WA mesengger.
Tambahnya, bahwa untuk proses re klasifikasi ada di bidang akuntansi BKAD.
“Proses re klasifikasi ini ada di bidang akuntansi BKAD dan silahkan di konfirmasi prosesnya. Ini jawaban kami yang resmi, sesuai hasil konfirmasi dengan BPK. Terima Kasih. Demikian penjelasan saya.”, beber Bobby Kereh menutup.
Baca : Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara Manado Diduga Sarat Masalah, APH Diminta Segera Turun Tangan
Menanggapi atas penjelasan dari pihak Dinkes yakni Kepala Dinas dr Steven Dandel dan Kabid SDK, Bobby Kereh. Aktivis Iwan Moniaga mengapresiasi, jika sudah ada penyelesaian dan selisih retribusi pelayanan kesehatan LO hasil temuan BPK itu sudah ada di RKUD, dan pencatatannya dipisah menjadi pendapatan non kapitasi, pastinya ada rincian dari bukti penyetoran di RKUD.
“Tapi, untuk transparansi pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan seperti temuan BPK terdapat selisih, dengan nilai rupiah mencapai angka miliaran.Sekaki lagi saya mintakan APH untuk segera turun tangan,usut sampai tuntas agar bisa terang benderang”,pungkas eks Presidium GMNI, Iwan Moniaga. [***]




