Manado,Portalsulutnew.com– Penunjukkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado memantik gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Pasalnya, status penunjukkan kepada dr Steven Dandel.MPH sebagai Plh Sekda Manado, untuk menjalankan tugas rutin Dr. Miccler Lakat SH MH yang memasuki masa purna tugas, dinilai menanrak aturan.
Kritik tersebut dilayangkan Iwan Moniaga.SIP, selaku Pemerhati politik dan Pemerintahan di Sulut.
“ Penunjukkan walikota andrei angouw kepada steven dandel sebagai plh sekda manado, sesuai Surat Keputusan (SK) nomor 800.1.3.3/B.04/BKPSDM/750/2025 (1/4) lalu, sangat jelas menabrak aturan”,ungkap Moniaga kepada Wartawan media ini.
Dijelaskannya, sesuai Undang-undang RI nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pada pasal 14 ayat (2) huruf a berbunyi: PlH atau Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
“Dalam pasal ini sangat jelas artikulasi serta definisi kalimatnya, bahwa pelaksana harian hanya menjalankan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara,” urai Moniaga.
Mantan Ketua Presidium DPP GMNI ini memaparkan, bahwa keputusan wali kota dengan menunjuk kepala dinas kesehatan kota Manado dr. Steven Dandel, MPH sebagai Plh Sekda manado sangat keliru.
Bahkan Iwan Moniaga mensinyalir, keputusan penunjukkan pelaksana harian ini terdapat unsur kesengajaan. Karena diyakininya pihak instansi teknis kepegawaian di Pemkot Manado, sangat sadar dan paham akan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur tentang penjabat sekretaris daerah.
“ Kok masih terjadi kesalahan yang sangat jelas menabrak undang-undang. Pak Micler Lakat selaku sekda sudah berhalangan tetap, karena masuk masa purna tugas, yang berarti terdapat kekosongan. Mestinya ada penjabat dan bukan PlH. Itu sebabnya saya mencurigai ada unsur kesengajaan dalam hal ini,” ujar mantan Ketua Senat Fisip Unsrat Iwan Moniaga dengan nada curiga.
Moniaga menguak keputusan penunjukkan Plh Sekda Manado kental aroma politik. Bahkan diduganya, status pelaksana harian ini adalah bentuk mengaburkan kewenangan gubernur.
“Bisa jadi untuk mengakali kewenangan gubernur untuk menunjuk penjabat sekretaris daerah sesuai permendagri sembilan satu (91-red), meskipun jelas dan sadar akan pelanggaran aturan perundangan,” bebernya.
Moniaga menegaskan agar Gubernur segera menganulir penunjukkan Steven Dandel sebagai pelaksana harian sekretaris daerah Kota Manado, dan selanjutnya segera menunjuk penjabat Sekda Kota Manado.
[*/PSN]
Response (1)