MANADO | Portalsulutnew.com — Fakta baru mengemuka di ruang sidang Pengadilan Tipikor Manado. Kasus robohnya talud di Malalayang I Barat mulai mengarah pada dugaan kelalaian serius di tahap perencanaan, bukan semata kesalahan pelaksanaan proyek.
Saksi ahli konstruksi, Ir. Hendry J. Palar, SST, MT, secara tegas menyebut proyek tersebut mengalami gagal perencanaan sebuah kesalahan mendasar yang berpotensi menyeret pihak lain ke pusaran hukum.
Dalam sidang lanjutan, Senin (27/4/2026), Palar mengungkap tidak dilakukannya penyelidikan tanah (soil test) sebagai akar persoalan. Padahal, data tanah merupakan fondasi utama dalam setiap perencanaan konstruksi.
“Tidak ada penyelidikan tanah, tidak ada data yang menjadi acuan. Ini kesalahan fatal,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Lebih jauh, ahli yang tengah menempuh studi doktoral di ITB Bandung itu menegaskan, kegagalan di tahap perencanaan otomatis menggugurkan keandalan konstruksi.
“Kalau perencanaan sudah gagal, konstruksi pasti bermasalah. Bangunan berpotensi roboh,” ujarnya.
Temuan yang tak kalah mencolok adalah penggunaan data tanah dari wilayah berbeda. Dalam proyek ini, disebutkan bahwa karakteristik tanah Malalayang justru digantikan dengan data dari Tuminting dua kawasan dengan kondisi geologis yang tidak identik.
“Ini tidak bisa dibenarkan. Data tanah harus spesifik lokasi, bukan diambil dari daerah lain,” kata Palar.
Ia juga menyoroti penggunaan metode empiris oleh konsultan perencana yang dinilai tidak relevan untuk proyek semacam ini.
“Metode empiris tidak bisa dijadikan dasar utama. Itu seperti membangun di atas asumsi,” tambahnya.
Di luar persidangan, tim kuasa hukum terdakwa mulai meningkatkan tekanan. Steven Supit, SH bersama Soni Saina, SH dan Frans Marchel Thysen Tarek, SH mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti fakta persidangan.
Menurut mereka, arah perkara seharusnya bergeser ke pihak yang bertanggung jawab dalam tahap perencanaan.
“Fakta di persidangan sudah jelas. Kesalahan ada sejak awal. Penyidik harus profesional untuk kembali membuka serta melakukan pengembangan penyidikan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” tegas Supit.
Tim advokat juga menyinggung kapasitas konsultan perencana yang dinilai tidak memenuhi syarat. Dalam sidang sebelumnya, saksi Rendy disebut tidak memiliki sertifikat keahlian sebagaimana diwajibkan bagi konsultan individu.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi bisa masuk ranah pelanggaran hukum,” ujar Saina, diamini Tarek.
Desakan untuk membuka kembali dan mengembangkan penyidikan terus mencuat, seiring indikasi bahwa kesalahan mendasar justru berada pada pihak yang sejak awal luput dari jerat hukum.
“Kami hanya mencari kebenaran. Jangan sampai tanggung jawab dibebankan kepada pihak yang bukan pelaku utama,” pungkas Tarek.(Ronay)





