KENDARI | Portalsulutnew.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali mencatatkan capaian penting di tingkat nasional dalam sektor perlindungan tenaga kerja. Tidak hanya meraih penghargaan atas perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Sulut juga menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pengakuan tersebut diberikan dalam ajang penghargaan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Azizah Sahid, Kendari, Jumat (29/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Sulawesi Utara menerima dua penghargaan sekaligus, yakni Terbaik II Pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Zona Sulawesi serta penghargaan khusus sebagai provinsi pertama yang secara resmi menerbitkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E, yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang.
Pencapaian ini dinilai menjadi indikator keseriusan Pemprov Sulut dalam memperluas akses perlindungan sosial bagi pekerja, sekaligus memperkuat landasan hukum yang menjamin hak-hak tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.
Sekprov Sulut Tahlis Gallang mengatakan penghargaan yang diraih merupakan hasil kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga BPJS Ketenagakerjaan.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Tahlis.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan sosial yang layak. Jaminan sosial, kata dia, merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi para pekerja.
Lebih dari sekadar penghargaan, lahirnya Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menempatkan Sulawesi Utara sebagai daerah pelopor dalam penguatan sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam memperluas cakupan jaminan sosial secara berkelanjutan.
Sementara itu, penghargaan Terbaik II untuk pencapaian Universal Coverage menunjukkan keberhasilan Sulut dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk menjangkau kelompok pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.
Pemprov Sulut menegaskan, penghargaan yang diraih bukanlah garis akhir, melainkan pemacu untuk terus memperkuat pelayanan dan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di daerah.
Dengan capaian tersebut, Sulawesi Utara tidak hanya mengukir prestasi administratif, tetapi juga mempertegas posisinya sebagai salah satu daerah yang aktif mendorong terwujudnya perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih inklusif di Indonesia. ***





