Rp99 Miliar Disiapkan untuk Perumda Air Minum Duasudara Bitung, Pansus DPRD Soroti Pemerataan Layanan Air Bersih

oleh
oleh

BITUNG, PORTALSULUTNEW.COM – Rencana penyertaan modal Pemerintah Kota Bitung kepada Perumda Air Minum Duasudara mencapai Rp99 miliar. Angka tersebut mencuat dalam rapat finalisasi pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bitung, Senin (31/8/2026).

Besarnya nilai penyertaan modal tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan masyarakat terhadap akses air bersih.

Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristiarso, SH, MH, menjelaskan, angka Rp99 miliar tidak seluruhnya berupa dana tunai. Penyertaan modal tersebut dirancang dalam dua bentuk, yakni uang dan barang milik daerah.

Menurut Budi, besaran tersebut juga disusun untuk kebutuhan jangka panjang. Perubahan perda nantinya menjadi dasar penyertaan modal untuk periode 2026 hingga 2035, sehingga pemerintah daerah tidak perlu berulang kali membuat perda baru apabila di kemudian hari terdapat dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat maupun lembaga keuangan internasional.

“Ini memang terlihat besar. Tapi kan semua akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penyertaan modal tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan Perumda Air Minum Duasudara, khususnya ke sejumlah wilayah yang hingga kini belum mendapatkan layanan air bersih secara optimal.

Wilayah yang menjadi perhatian antara lain Kecamatan Aertembaga serta Lembeh Selatan dan Lembeh Utara.

Dengan demikian, besarnya penyertaan modal tidak semata-mata diarahkan pada penguatan perusahaan daerah, tetapi juga dikaitkan dengan target pemerataan pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Ketua Pansus DPRD Bitung, Devi Barakati, ST, MPd, menyatakan pihaknya pada prinsipnya menyetujui usulan tersebut. Namun, orientasi utama penyertaan modal harus tetap dikembalikan pada kepentingan masyarakat.

“Kami setuju sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat, karena air itu merupakan kebutuhan utama masyarakat dan menjadi hak dasar yang harus dipenuhi pemerintah,” tegas Devi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa rencana penyertaan modal Rp99 miliar kini tidak hanya berbicara mengenai besaran anggaran, tetapi juga seberapa jauh investasi daerah tersebut mampu menjawab persoalan akses air bersih.

Publik tentu akan menanti bagaimana skema penyertaan modal itu dituangkan dalam perda, bagaimana kemampuan keuangan daerah diperhitungkan, serta sejauh mana dana maupun aset yang disertakan nantinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bitung.

Sebab, ketika puluhan miliar rupiah uang dan aset daerah digelontorkan, ukuran keberhasilannya bukan sekadar bertambah kuatnya perusahaan daerah, tetapi harus terlihat dari semakin banyaknya warga yang menikmati layanan air bersih. (*/psn)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.