Rektor Unsrat Diperiksa Kejati Sulut, Kasus Dugaan Korupsi LPPM Kian Terang

oleh
oleh
Kejati Sulut Periksa Rektor Unsrat
Rektor Unsrat Prof. Dr. Oktovian Berty Alexander Sompie (Kemeja Batik/samping kanan) saat mendatangi Kantor Kejati Sulut untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus Korupsi LPPM Unsrat

MANADO | Portalsulutnew.com — Tekad Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara membongkar dugaan korupsi di lingkungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kian menguat.

Selasa (9/12/2025), Rektor Unsrat Prof. Dr. Oktovian Berty Alexander Sompie, mendatangi Kantor Kejati Sulut untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana kerja sama pada LPPM Unsrat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, memastikan pemeriksaan tersebut masih terkait langsung dengan penahanan dua tersangka kasus korupsi yang terjadi sehari sebelumnya.

“Ini rangkaian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan dana kerja sama antara PPLH-SDA Unsrat dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagut-Go,” terang Januarius kepada wartawan.

Dikatakannya, pemeriksaan terhadap rektor berlangsung selama kurang lebih dua jam, sejak pukul 11.00 hingga 13.00 Wita, dan tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan.

Lanjutnya, Kejati Sulut sebelumnya telah menahan dua tersangka berinisial LT (koordinator kerja sama periode 2015–2022) dan JL (koordinator kerja sama periode 2022–2024) pada Senin malam, 8 Desember 2025.

“Keduanya diduga menjadi aktor kunci dalam penyimpangan dana kerja sama yang berlangsung hampir satu dekade”, beber Bolitobi.

Ditegaskan Januarius, langkah hukum Kejati tidak berhenti di situ. Sejak 14 Maret 2025, tim Satgasus Pemberantasan Korupsi Kejati Sulut telah menggeledah lantai lima Rektorat Unsrat dan menyita sejumlah dokumen penting.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado serta Surat Perintah dari Kepala Kejati Sulut. Hingga saat ini, sedikitnya 44 orang saksi telah diperiksa. Penyidik juga telah meminta perhitungan kerugian negara kepada BPKP Perwakilan Sulut, sekaligus melakukan klarifikasi atas sejumlah barang bukti”, tegas Kasiepenkum Kejati Sulut ini.

Tambahnya, penyidik menemukan indikasi adanya rekening liar yang diduga menjadi pintu masuk praktik melawan hukum.

“Dana kerja sama dengan pihak ketiga, mulai dari BUMN, BUMD hingga pemerintah daerah, diduga mengalir melalui rekening yang tidak sah dan pertanggungjawabannya tidak jelas. Beberapa pihak bank dan unsur perguruan tinggi sudah kami periksa,” ungkap Januarius Bolitobi.

Sementara, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, memastikan korupsi kerja sama yang berlangsung sejak 2015 hingga 2024 itu ditaksir merugikan negara sekitar Rp4 miliar.

Dua tersangka, LT dan JL, kini resmi ditahan dan ditempatkan di Rutan Malendeng Manado untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(romel)

No More Posts Available.

No more pages to load.