Terkait rekomendasi-rekomendasi tersebut, perwakilan nelayan juga mrngapreseai langkah Komisi II yang telah menyampaikan aspirasi mereka ke Komisi IV DPR RI dan Kementrian KKP RI.
Diketahui, sebelumnya masyarakat dan ormas Nelayan menyampaikan 5 Point aspiras terkait keluhan Wilayah penangkapan Ikan yang dibatasi oleh Zonasi, Alat Monitoring Kapan atau VMS yang diwajibkan yang biayanya mencapai 12- 20 Juta, juga sertifikat nelatan , Harga Acuan ikan untuk pembayaran PNBP serta surat izin menggunakn rumpon.
“ Mohon doa dan dukungan untuk tindak lanjut yang akan dilakukan oleh komisi II DPRD Sulut ke Komisi IV DPR RI”,pungkas Sondakh. (*)