Manado, Portalsulutnew.com – Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah (PSD) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Manado Tahun Anggaran 2026 menghadapi tantangan keterbatasan waktu.
Dengan sisa waktu sekitar tiga bulan, pelaksana kegiatan dan vendor pihak ketiga dituntut bekerja profesional, memenuhi spesifikasi teknis, serta mematuhi ketentuan kontrak agar pembangunan berjalan baik tanpa mengabaikan aspek hukum.
Penegasan tersebut terungkap dalam kegiatan Entry Meeting, penandatanganan pakta integritas, dan kontrak konsultan pengawas kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Senin (19/10/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Kejari Manado Fanny Widiastuti SH MH, Sekretaris Daerah Kota Manado dr Steaven Dandel, Asisten II Atto Bulo, Kepala Dinas Perkim Peter Eman, Sekretaris Dinas Perkim Alvian Kojansow, jajaran Kejari Manado, perwakilan Polresta Manado, serta para vendor.
Kepala Kejari Manado, Fanny Widiastuti, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSD tahun ini mengalami keterlambatan akibat penyesuaian terhadap sejumlah perubahan peraturan.
Ia berharap koordinasi antar pihak dapat diperkuat agar kendala di lapangan segera dicarikan solusi, sehingga proyek dapat dilaksanakan secara optimal dalam waktu yang tersisa.
“Diharapkan waktu tiga bulan tersisa, proyek strategis daerah dapat terlaksana dengan baik. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan komunikasi dapat terjalin, serta kendala yang ada dapat dicarikan solusi bersama,” ujar Fanny.
Sementara itu, Sekda Manado, Steaven Dandel, mengakui keterlambatan pelaksanaan proyek terjadi karena adanya penyesuaian regulasi yang diperlukan agar pekerjaan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap pendampingan aparat penegak hukum (APH) dapat mendukung kelancaran pembangunan, mengingat proyek tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya pendampingan dari aparat penegak hukum untuk pelaksanaan proyek strategis daerah Dinas Perkim Manado di sisa waktu tiga bulan ini, dapat berjalan sesuai perencanaan. Karena lewat proyek ini ada begitu banyak kebutuhan masyarakat di dalamnya,” tandas Dandel.
Kendati mendapat pendampingan APH, tanggung jawab atas mutu, kesesuaian spesifikasi, dan pelaksanaan pekerjaan tetap harus dijalankan oleh setiap pihak sesuai tugas dan kewenangannya.
Pendampingan bukan jaminan bahwa pekerjaan otomatis terbebas dari persoalan hukum apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran.
Kepala Dinas Perkim Manado, Peter Eman, menyebutkan terdapat tiga proyek strategis daerah yang menjadi bagian dari kegiatan tersebut, salah satunya pembangunan rumah susun di kawasan Paniki.
Menurutnya, para vendor telah menyatakan kesanggupan melaksanakan pekerjaan dalam waktu yang tersedia. Ia berharap seluruh proyek dapat diselesaikan tepat waktu dengan kualitas terbaik agar segera dimanfaatkan masyarakat.
“Kami berharap proyek-proyek strategis daerah ini dapat selesai tepat waktu, dengan mutu kualitas terbaik sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat. Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk APH,” tutur Peter.
Dalam pelaksanaannya, percepatan pekerjaan tidak boleh mengorbankan kualitas. Vendor harus memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, sedangkan konsultan pengawas perlu memastikan pekerjaan sesuai perencanaan serta melaporkan setiap ketidaksesuaian untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Penandatanganan pakta integritas juga diharapkan menjadi komitmen nyata untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar formalitas administrasi. Penggunaan anggaran, progres pekerjaan, dan hasil pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan persetujuan pengamanan pelaksanaan PSD Dinas Perkim Kota Manado.
Dengan waktu yang semakin terbatas, keberhasilan proyek tidak cukup diukur dari penyelesaian pekerjaan tepat waktu, tetapi juga dari kualitas hasil, kesesuaian spesifikasi, dan kepatuhan terhadap aturan.
Pendampingan APH harus menjadi penguat tata kelola, sementara komitmen dan tanggung jawab pelaksana tetap menjadi kunci agar pembangunan bermanfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum.(ronay)













