Manado, Portalsulutnew.com – Penanganan kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang terkait peminjaman dana senilai Rp10 miliar memasuki tahap baru. Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, NK alias Nayodo Koerniawan, sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan pengusaha Sandy Sumendap.
Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Laurens Haselo, dalam keterangan pers kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Menurut Laurens, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Nayodo untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.
“Setelah penetapan ini, dalam waktu dekat N, akan kita periksa lebih lanjut,” ungkap Laurens.
Perkara ini bermula dari laporan Sandy Sumendap, 51, seorang wiraswasta asal Kotamobagu, yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nilai dana yang dipersoalkan dalam perkara ini disebut mencapai Rp10 miliar. Namun, untuk memastikan konstruksi hukum perkara, penyidik perlu menguraikan hubungan hukum para pihak, kronologi peminjaman, serta fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dugaan tindak pidana.
Dalam perkembangan kasus tersebut, nama seorang anggota DPR RI berinisial YS turut menjadi perhatian setelah dikaitkan dengan informasi mengenai peminjaman dana tersebut.
YS sebelumnya dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulut. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, yang bersangkutan membantah terlibat dalam proses peminjaman uang itu.
Selain itu, beredar informasi mengenai dokumen yang dibuat di lingkungan DPP salah satu partai politik. Dokumen tersebut disebut memuat poin kesediaan YS dan Nayodo untuk mengembalikan dana pinjaman kepada Sandy Sumendap.
Meski demikian, keberadaan dokumen tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks dan substansinya. Penyidik perlu memastikan keaslian, isi, serta relevansi dokumen terhadap perkara yang sedang ditangani.
Penyebutan nama seseorang dalam suatu perkara juga tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana. Status hukum, peran, dan tanggung jawab setiap pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan.
Dari perspektif hukum, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan kecukupan alat bukti.
Dalam perkara ini, publik masih menantikan penjelasan lebih lanjut dari Polda Sulut mengenai konstruksi dugaan tindak pidana, dasar penetapan tersangka, serta perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peminjaman dana tersebut.
Kejelasan mengenai kronologi transaksi, kesepakatan para pihak, aliran dana, dan kewajiban pengembalian menjadi bagian penting untuk mengurai persoalan tersebut secara menyeluruh.
Di sisi lain, dugaan tindak pidana harus dibedakan dari sengketa keperdataan yang mungkin timbul akibat hubungan pinjam-meminjam. Penentuan apakah terdapat unsur pidana tetap bergantung pada fakta dan pembuktian yang diperoleh penyidik.
Penetapan Nayodo Koerniawan sebagai tersangka belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan langkah hukum yang ditempuh penyidik Polda Sulut dalam mengungkap perkara tersebut.(*/mi/psn)







