Pemkot Manado Tertibkan Rusunawa Karame, Unit Penunggak Digembok hingga Sewa Dilunasi

oleh
oleh
Penertiban Rusunawa Karame
Pemkot Manado Tertibkan Rusunawa Karame, Unit Penunggak Digembok hingga Sewa Dilunasi

MANADO | Portalsulutnew.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) melakukan operasi penertiban terhadap penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Karame, Kecamatan Singkil, Rabu (04/02/2026).

Penertiban dilakukan terhadap penghuni yang menunggak pembayaran sewa selama tiga bulan atau lebih. Dalam operasi tersebut, sejumlah unit digembok hingga kewajiban tunggakan diselesaikan.

Rusunawa Karame yang terdiri dari empat lantai dengan total 60 kamar itu menerapkan tarif sewa berbeda di tiap lantai. Pembayaran sewa menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado yang digunakan untuk perawatan bangunan serta mendukung program kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan penertiban dipimpin Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Manado, Semart Palebangan ST, mewakili Kepala Dinas. Turut mendampingi Kepala UPTD Rusunawa Karame Joy Jemmy Imbar SH, Satpol PP Kota Manado sebagai penegak Perda, serta Lurah Karame Iskandar Polontalo.

Pemkot Manado Tertibkan Rusunawa Karame, Unit Penunggak Digembok hingga Sewa Dilunasi

Semart Palebangan menegaskan, langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sesuai perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani penghuni.

“Penghuni yang menunggak tiga bulan ke atas kami tertibkan. Unit akan digembok sampai tunggakan dibayar lunas,” tegas Palebangan di lokasi.

Meski demikian, pihak pengelola masih memberi kesempatan kepada penghuni untuk menyelesaikan kewajiban pada hari yang sama dengan membuat surat pernyataan di kantor pengelola.

“Jika hari ini diselesaikan, silakan membuat pernyataan. Namun bila tidak, kami terpaksa menggembok unit sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK), khususnya Pasal 2 Ayat 3, disebutkan bahwa penyewa yang tidak membayar kewajiban selama tiga bulan dapat dikenakan pemutusan sepihak.

Penyewa diwajibkan mengosongkan unit dan menyerahkan kunci kepada pengelola, serta melunasi tunggakan paling lambat satu minggu setelah pemutusan.

Palebangan menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada para penghuni yang menunggak.

“Penertiban ini dilakukan setelah melalui tahapan pemberitahuan. Tunggakan sewa sebagai kewajiban administratif tetap harus dilunasi sebelum pengosongan unit,” tandasnya.

Pemkot Manado Tertibkan Rusunawa Karame, Unit Penunggak Digembok hingga Sewa Dilunasi

Sementara itu, Kepala UPTD Rusunawa Karame, Joy Jemmy Imbar, menekankan bahwa langkah tegas ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan penghuni.

“Ini bagian dari penegakan aturan agar ada efek jera dan tidak terjadi kelalaian berulang dalam pembayaran sewa,” ujar Imbar.

Ia menjelaskan, bagi penghuni yang belum melakukan pembayaran, unit tetap akan dikunci hingga pelunasan selesai.

Menurutnya, pendapatan dari sewa Rusunawa tidak hanya untuk biaya operasional dan perawatan gedung, tetapi juga berkontribusi pada PAD Kota Manado.

“Dana sewa ini kembali untuk kepentingan masyarakat, termasuk pemeliharaan Rusunawa dan program pelayanan publik,” pungkasnya.(ronay)

No More Posts Available.

No more pages to load.