Dugaan Oknum Polisi Terlibat PETI Hutan Mintu, Kapolda Sulut Didesak Turun Tangan

oleh
oleh

Boltim, Portalsulutnew.com — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Mintu, Desa Atoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menuai sorotan.

Kali ini, persoalan tersebut mencuat setelah aparat Pemerintah Desa Atoga Timur bersama sejumlah warga mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria berinisial JK alias Jevan yang disebut-sebut merupakan anggota kepolisian berada di sekitar lokasi aktivitas pertambangan.

Jevan diduga berada di lokasi untuk mengawasi aktivitas pekerja yang menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Kehadiran pria yang disebut sebagai anggota Polres Boltim itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas dan kepentingannya berada di tengah aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026), saat aparat desa mendatangi kawasan Hutan Mintu untuk memastikan aktivitas pertambangan yang disebut masih berkaitan dengan persoalan hukum.

Di lokasi, sempat terjadi adu argumen antara aparat desa dan Jevan. Aparat Pemerintah Desa Atoga Timur meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan karena lokasi tersebut disebut masih dalam persoalan.

“Lokasi ini masih dalam perkara, tolong dihentikan. Melakukan aktivitas di sini ada melapor kepada siapa?” ujar Yuri, aparat Desa Atoga Timur yang datang ke lokasi atas perintah Plt. Sangadi Atoga Timur, Gisella Lontaan.

Namun, permintaan tersebut tidak serta-merta menghentikan aktivitas. Jevan justru meminta aparat desa menunjukkan surat resmi terkait larangan kegiatan di lokasi tersebut.

“Kamu siapa, mana surat resmi dari pemerintah desa. Kami sudah berkoordinasi dengan aparat desa Atoga Timur,” ujar Jevan merespon apa yang disampaikan Yuri aparat desa setempat.

Untuk memastikan pernyataan itu, Yuri kemudian menghubungi langsung Plt. Sangadi Atoga Timur, Gisella Lontaan.
Dalam komunikasi tersebut, Gisella menegaskan bahwa Pemerintah Desa Atoga Timur tidak pernah memberikan izin ataupun keleluasaan kepada pihak mana pun untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Mintu.

“Tidak, saya tidak pernah memberikan keleluasaan kepada siapa pun untuk melakukan aktivitas di lokasi Hutan Mintu,” tegas Gisella.

Pernyataan pemerintah desa tersebut menambah pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan kegiatan pertambangan di lokasi, terlebih apabila benar kawasan tersebut masih berkaitan dengan persoalan hukum yang belum memiliki penyelesaian.

Sejumlah warga Atoga Timur yang turut mendampingi aparat desa ke lokasi juga mempertanyakan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat tersebut.

“Lokasi ini sedang dalam persoalan di Polres Boltim. Kenapa ada yang beraktivitas? Ada aparat polisi juga yang mengawasi, ada apa sebenarnya?” ujar sejumlah warga di lokasi.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin serius karena aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan yang disebut masih dalam persoalan hukum semestinya memiliki kejelasan mengenai status lahan, legalitas kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional di lapangan.

Apalagi, apabila benar terdapat anggota kepolisian yang berada di lokasi dan memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut, maka kapasitas kehadirannya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan ataupun keterlibatan aparat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.

Persoalan ini turut mendapat perhatian Ketua PERANK (Penggiat Masyarakat Antikorupsi) Sulut, Iwan Moniaga, SIP.

Mantan Presidium GMNI tersebut meminta Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudho Hermanto memberikan perhatian serius apabila dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas PETI di Hutan Mintu benar adanya.

“Kapolda harus bertindak tegas jika ada aparat kepolisian yang melakukan aktivitas PETI,” tegas Moniaga.

Menurutnya, dugaan keterlibatan aparat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan karena menyangkut persoalan penegakan hukum sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Pak Kapolda harus segera bertindak tegas. Jika benar terbukti bahwa ada aparat kepolisian yang terlibat langsung dalam eksploitasi tidak berizin, ini merusak citra institusi di mata masyarakat,” ujar Moniaga.

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif dengan terlebih dahulu memastikan fakta di lapangan, status hukum lokasi, legalitas aktivitas pertambangan, serta hubungan pihak-pihak yang berada di lokasi dengan kegiatan PETI.

“Pihak mana yang memberikan izin, siapa yang menguasai lahan, serta siapa yang bertanggung jawab atas operasional di lapangan harus diperiksa,” tegasnya.

Moniaga juga meminta agar Polres Boltim maupun Polda Sulut memberikan penjelasan resmi mengenai sosok berinisial JK alias Jevan yang disebut-sebut sebagai anggota kepolisian

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik, mulai dari apakah benar yang bersangkutan merupakan anggota kepolisian, di satuan mana bertugas, dalam kapasitas apa berada di lokasi, hingga apakah terdapat hubungan antara yang bersangkutan dengan aktivitas pertambangan di Hutan Mintu.

“Kejelasan tersebut penting agar persoalan Hutan Mintu tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, dapat berjalan secara transparan tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat,” pungkasnya.(ronay)

No More Posts Available.

No more pages to load.