Menuju Meja Hijau: Berkas Perkara Hukum Tua Serdie Palit Masuk P-19, Jaksa Tunggu Bukti Pelengkap

oleh
Hukum Tua Desa Winebetan Serdie Palit

Manado,Portalsulutnew.com–Proses hukum terhadap tersangka Hukum Tua Desa Winebetan, Kecamatan Langowan Selatan, Serdie Palit, terus bergulir.

Menyusul laporan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) terkait penolakan Kumtua terhadap eksekusi PN Tondano untuk menyerahkan dokumen LPJ yang bermuara ke Polda Sulawesi Utara (Sulut), hampir rampung.

Pihak Polda Sulut yang menyidik kasus ini, sudah menyerahkan berkas perkara di mana status Kumtua Winebetan sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, tertanggal 7 Mei 2025.

Kini, berkas perkara hukum tua Desa Winebetan, Sredie Palit, telah mencapai tahap P-19. Tahapan ini menandakan bahwa berkas telah dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik untuk dilengkapi, sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) saat dikonfirmasi, membenarkan penyerahan berkas perkara Tersangka Hukum Tua Winebetan Serdie Palit, untuk dilengkapi penyidik Polda Sulut,

“Oh terkait (Serdie Palit) itu, sedang dirampungkan. Artinya semntara melengkapi bukti-bukti yang kami butuhkan untuk menyusun dakwaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) James Frans Pade SH MH, Kamis (05/06/2025).

Baca juga : Diduga Lawan Perintah PN Tondano, Kumtua Winebetan Akhirnya Berurusan dengan Kepolisian

Menurutnya, saat ini sementara menunggu penyidik Polda Sulut untuk melengkapi berkas perkara supaya bisa segera dirampungkan dan berkas dinyatakan lengkap secara hukum (P-21), untuk dibawa ke Pengadilan disidangkan.

“Jadi, kalau sudah rampung bukti-bukti yang kami anggap cukup berkas perkara Kumtua Desa Winebetan, berarti sudah tahap P21. Kami akan serahkan bersama tersangka ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Untuk itu James Frans SH MH meminta kepada pemohon/pelapor yakni PKN untuk mempersiapkan berkas-berkas dalam melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik Polda Sulut.

Ketua PKN Sulut Frida Fritje mengungkapkan dari konfirmasinya dengan penyidik Polda Sulut, pihaknya akan mempersiapkan bukti untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan penyidik.

“Dari hasil konfirmasi dengan pihak Kejati dan Polda Sulut, perkara terhadap tersangka Kumtua Winebetan Serdie Palit sudah P19, kami akan serahkan bukti-bukti pendukung yang diminta,” ungkapnya.

Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Sulut, Ketua Frida Fritje (kanan) Sekretaris Frits Mentu (kiri)

Dia pun menyampaikan rasa salut dan terima kasih atas atensi Polda Sulut yang sudah menetapkan Kumtua Serdie Palit sebagai tersangka pada tanggal 17 April, dan kepada pihak Kejati Sulut yang segera merampungkan kasus ini.

“Terima kasih penyidik dan JPU yang intens menyelesaikan kasus ini. Barangkali akan jadi sejarah pertama kali di Sulut, penyidik APH menyelesaikan kasus terkait Keterbukaan Infomasi Publik,” kuncinya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Kumtua Serdie memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Sulut pada Jumat (28/02/205) guna menjalani pemeriksaan terkait laporan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Hal ini dikarenakan Kumtua Winebetan beberapa waktu membangkang perintah Pengadilan Negeri Tondano, saat pihak PN Tondano hendak mengeksekusi dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ Dana Desa), Kumtua Palit menolak eksekusi yang berlangsung di kediamannya.

Itu sebabnya Lembaga PKN melaporkan sikap membangkang eksekusi yang sudah berkekuatan hukum ke Polda Sulut.

Setelah melakukan kajian dan telaah perkara, akhirnya penyidik Polda Sulut melakukan penyelidikan kasus yang mengancam terlapor dengan kurungan badan selama 1 tahun.

[*/Rona]

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.