Presiden Prabowo Subianto, hingga kini belum menandatangani Perpres soal perpindahan Ibu Kota Negara. Oleh karena itu, Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara.
“Selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN, yang di Kalimantan Timur, maka Ibu Kota Negara ada tetap di Jakarta, yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang, menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tutur Tito.
Dibeberkan Tito Karnavian, daerah yang menjadi Ibu Kota Negara tak harus menyandang frasa ‘ibu kota’. Misalnya, kata Tito, Tokyo yang merupakan Ibu Kota Negara Jepang.
“Jepang, kan, ibu kotanya, bukannya Daerah Khusus Ibu Kota Tokyo. Kan, enggak ada, tapi ibu kotanya Tokyo,” ucapnya.
Sebelumnya, Kemendagri membuka peluang pelantikan kepala daerah berlangsung pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025. Kepala daerah yang akan dilantik merupakan kepala daerah yang tidak digugat serta kepala daerah yang gugatan dari pihak penggugatnya ditolak MK.
Baca : MK Percepat Pembacaan Putusan Dismissal, Pelantikan Kepala Daerah Dilaksanakan Serentak
Eks Kapolri itu akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU daerah, MK, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya tentang waktu pelantikan daerah tersebut. Hasil koordinasi akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Kni yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden,” pungkas Mendagri.