Mahkamah Konstitusi Nyatakan PHPU Walikota Tomohon Tahun 2024 Tidak Dapat Diterima

oleh
Foto:ist

Jakarta,Portalsulutnew.com – Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Tomohon Tahun 2024, tidak dapat diterima.

Pengucapan Putusan Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Permohonan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon)  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Nomor Urut 2 Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait. Mereka menuding adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Calon Bupati Nomor Urut 3, Caroll Joram Azarias Senduk. Caroll Senduk merupakan petahana Wali Kota Tomohon periode 2021 – 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.