Lima Fraksi DPRD Sulut Terima Ranperda Perubahan APBD, Gubernur Yulius Bicara Disiplin Fiskal

oleh
oleh

MANADO, PORTALSULUTNEW.COM — Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan pembahasan di DPRD Sulut.

Hal itu ditandai dengan Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam agenda penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026, sekaligus pemandangan umum fraksi, Senin (14/9/2026).

Dalam paripurna tersebut, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE menempatkan perubahan APBD bukan sekadar sebagai penyesuaian angka anggaran, tetapi sebagai instrumen untuk merespons perkembangan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah.

Yulius Selvanus menjelaskan, Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama terhadap Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar untuk menerjemahkan arah kebijakan pembangunan daerah ke dalam alokasi anggaran yang dapat dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.

“Dokumen ini mentransformasikan arah strategis makro daerah menjadi komitmen anggaran yang terukur, akuntabel, dan siap dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah,” kata Yulius dalam rapat paripurna.

Ia menegaskan, penyesuaian APBD harus tetap berada dalam koridor aturan dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Pemerintah Provinsi Sulut, lanjut Yulius, menggunakan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 serta ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pijakan dalam penyusunan perubahan APBD.

“Prinsip kita teguh dan tegas,” tegasnya.

Gubernur Yulius mengingatkan, APBD harus disusun dan dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan serta bertanggung jawab. Penyesuaian anggaran juga harus mempertimbangkan kemampuan fiskal dan tetap mengacu pada RKPD, KUA serta PPAS.

Bagi pemerintah daerah, perubahan APBD menjadi momentum untuk melakukan penataan kembali terhadap sejumlah kebutuhan anggaran yang mengalami perubahan sepanjang pelaksanaan tahun berjalan.

Yulius Selvanus menyebut perubahan tersebut dapat mencakup koreksi atas dinamika teknis, pergeseran alokasi, optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, hingga penanganan kondisi mendesak dan luar biasa di lapangan.

“APBD bukan semata dokumen angka-angka finansial, melainkan instrumen kepemimpinan dan otorisasi publik untuk alokasi, distribusi, serta stabilisasi ekonomi,” ujarnya.

Setelah penyampaian penjelasan pemerintah provinsi, agenda berlanjut pada pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sulut.

Lima fraksi yang ada di DPRD Sulut, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem dan Gerindra, menyatakan menerima serta menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Dengan masuknya Ranperda tersebut ke tahapan selanjutnya, pembahasan DPRD Sulut akan menjadi bagian penting untuk menguji kembali arah perubahan anggaran, termasuk kesesuaiannya dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan prioritas daerah.

Tahapan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi legislatif untuk memastikan perubahan APBD 2026 tidak berhenti pada penyesuaian administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Utara.***

No More Posts Available.

No more pages to load.