MANADO | Portalsulutnew.com — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek SMA Negeri 2 Beo (SMANDU), Kabupaten Kepulauan Talaud. Kuasa hukum terdakwa menyoroti perubahan kesimpulan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tercantum dalam dakwaan, setelah saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keterangan berbeda di persidangan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Manado, Rabu (20/01/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Felix Wuisan, SH, MH, dengan menghadirkan empat terdakwa masing-masing berinisial CR, MW, OT, dan AK beserta penasihat hukum.
Dalam agenda sidang itu, JPU menghadirkan saksi ahli konstruksi, Hendry Joudy Palar, dosen Politeknik Manado, untuk memperkuat dakwaan terkait proyek DAK Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,34 miliar.
Namun, keterangan saksi ahli justru membuka ruang perdebatan serius. Di hadapan majelis hakim, Hendry Palar menyatakan bahwa tiga item bangunan proyek yakni rehabilitasi toilet, rehabilitasi asrama, serta pembangunan laboratorium komputer berikut perabotannya yang sebelumnya disebut tidak dapat difungsikan dalam dakwaan, diubah menjadi belum dapat difungsikan.
Perubahan frasa tersebut langsung disorot keras oleh Steven Supit, SH, kuasa hukum terdakwa OT alias Obrien. Ia mempertanyakan kapasitas dan konsistensi saksi ahli yang dinilai telah mengubah substansi kesimpulan LHP yang dijadikan dasar dakwaan dan penahanan para terdakwa.
“LHP yang sudah masuk dalam dakwaan, apakah bisa begitu saja diubah? Ini menjadi penilaian majelis hakim,” tegas Steven Supit kepada wartawan usai persidangan.
Tak hanya soal fungsi bangunan, Supit mengungkap fakta krusial lain. Menurutnya, nilai selisih kurang atau kerugian negara yang semula disebut mencapai Rp1,34 miliar dalam dakwaan, turut mengalami perubahan signifikan dalam keterangan saksi ahli di persidangan.
“Ahli menyampaikan nilai riil selisih kurang bukan Rp1,34 miliar, tetapi sekitar Rp779 juta. Artinya hampir setengah dari nilai kerugian negara yang didakwakan sebelumnya,” ungkap Supit dengan nada heran.
Ia menilai perubahan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa dakwaan yang menjerat kliennya sejak awal tidak disusun secara cermat dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.
“Apa yang selama ini kami prediksi, bahwa dakwaan ini tidak jelas, kini terbukti dalam fakta persidangan. Perubahan LHP ini adalah persoalan krusial dan akan kami masukkan secara tegas dalam nota pembelaan,” pungkas Steven Supit, SH. (romel)





