Bolmut, Portalsulutnew.com – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif Sirajudin Lasena kembali bergerak.
Senin (28/9/2026), penyidik KPK mendatangi sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut untuk melakukan penggeledahan. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 08.30 WITA.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penyidik antara lain ruang kerja Bupati Bolmut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), serta Dinas Pendidikan.
Dalam perspektif hukum acara pidana, penggeledahan merupakan bagian dari tindakan penyidikan yang dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Langkah KPK tersebut berlangsung di tengah proses hukum terhadap Sirajudin Lasena yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Bolmut.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemerasan berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Salah satu konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyangkut dugaan permintaan fee 10 persen dari nilai proyek.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai Rp200 juta. Uang itu ditemukan dari sejumlah lokasi, yakni Rp130 juta di sebuah hotel di Jakarta, Rp50 juta di rumah Sirajudin, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut Abdul Jalil Pandialang.
Tidak berhenti pada dugaan pemerasan, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang disebut terjadi sepanjang 2023 hingga 2026.
KPK menduga terdapat penerimaan gratifikasi sekitar Rp11,14 miliar. Jika digabungkan dengan dugaan penerimaan Rp130 juta yang dikaitkan dengan perkara pemerasan proyek, total dugaan penerimaan yang tengah didalami mencapai sekitar Rp11,27 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK dan masih berada dalam proses penyidikan.
Penggeledahan di sejumlah instansi Pemkab Bolmut pada Senin menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara. Ruang kerja Bupati, Dinas PUTR, Barjas hingga Dinas Pendidikan memiliki keterkaitan dengan aktivitas pemerintahan dan pengadaan yang kini menjadi bagian dari penyidikan KPK.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Belum diketahui pula apakah penyidik membawa dokumen, perangkat elektronik, atau barang lainnya dari masing-masing lokasi. Karena itu, hasil penggeledahan belum dapat disimpulkan sebelum KPK memberikan keterangan resmi.
Perkara ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 21 September 2026. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi sebelum kemudian menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka.
Secara hukum, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, publik masih menunggu hasil penggeledahan serta perkembangan penyidikan KPK terhadap perkara yang menyeret pucuk pimpinan Pemkab Bolmut tersebut.(*/dots)





