Kejati Sulut Kembangkan Kasus PT HWR, Mantan Camat Ratatotok Resmi Jadi Tersangka

oleh
oleh
Penetapan tersangka baru Korupsi PT HWR Ratatotok

MANADO | Portalsulutnew.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Hakian Welem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Senin (2/11/2026) malam, Tim Penyidik Kejati Sulut resmi menetapkan JR, mantan Camat Ratatotok sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara periode 2009–2014, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan keterlibatan JR dalam perkara korupsi PT HWR.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Sulut, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., menjelaskan, alat bukti meliputi keterangan saksi, dokumen surat, keterangan ahli, serta barang bukti lainnya telah dikumpulkan penyidik.

“Dari hasil pengumpulan alat bukti serta pengembangan penyidikan tim penyidik. JR diduga memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi PT HWR,” ujar Feri Tas dalam konferensi pers usai penetapan tersangka.

Feri Tas mengungkapkan, dugaan keterlibatan JR berkaitan dengan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010, bersama Elisabeth Laluyan alias Ci Gin.

Dokumen tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang berada di kawasan Hutan Produksi, sebagaimana merujuk pada Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara. Kawasan hutan yang dimaksud disebut memiliki luas sekitar 1.877.220 hektare.

Menurut penyidik, penerbitan AJB tersebut diduga menimbulkan kesan seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli atas tanah yang berada dalam kawasan hutan produksi. Padahal, lokasi tersebut berkaitan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR.

“Selain dugaan penerbitan akta, penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan fasilitas berupa satu unit kendaraan Toyota Rush berwarna merah marun serta uang sebesar Rp30 juta yang disebut sebagai fee satu persen dari nilai transaksi jual beli tanah. Pemberian tersebut diduga berasal dari Elisabeth Laluyan (Ci Gin),” ungkap Feri Tas.

Penyidik juga mendalami dugaan rangkaian perbuatan yang mengarah pada upaya memperkaya pihak lain melalui penerbitan dokumen jual beli atas tanah milik negara di kawasan hutan produksi.

“Dokumen tersebut diduga kemudian digunakan untuk kepentingan aktivitas pertambangan”,tukasnya.

Feri Tas menjelaskan, perkara dugaan korupsi PT HWR saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Dalam perkara tersebut, BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, telah berstatus terdakwa.

“Sementara itu, HJ yang merupakan Manajer Produksi PT HWR masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)”,terang Feri Tas.

Tambahnya, pengembangan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Sulut mengusut dugaan penyimpangan dalam sektor pertambangan PT HWR, yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya alam.

“Penanganan kasus tersebut tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana para pihak yang diduga terlibat, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kekayaan negara, tata kelola sumber daya alam, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan”,pungkasnya.

Kejati Sulut terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. ***

Views 490

No More Posts Available.

No more pages to load.