Kejati Sulut Ingatkan PH Chintya Kalangit, Keberatan atas Dakwaan Harus Diuji di Persidangan

oleh
oleh

MANADO | Portalsulutnew.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menanggapi pernyataan Penasihat Hukum (PH) terkait perkara dugaan korupsi Bupati Sitaro nonaktif Chintya Ingrid Kalangit (CIK) yang beredar melalui pemberitaan dan media sosial.

Kejati menegaskan bahwa keberatan terhadap proses penyidikan, penetapan tersangka, maupun surat dakwaan harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H.

Irvan menegaskan, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pembelaan berdasarkan hukum.

Namun, penyampaian pernyataan kepada publik perlu dilakukan secara cermat dan proporsional agar tidak membentuk kesimpulan prematur mengenai proses penegakan hukum yang masih berjalan.

Terkait keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka, Kejati Sulut menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan diputus oleh pengadilan.

Menurut Kejati, putusan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum. Karena itu, setiap pernyataan mengenai perkara CIK diharapkan mengacu pada fakta serta mempertimbangkan konteks dan ruang lingkup putusan yang telah dijatuhkan.

Kejati juga mengingatkan agar penyampaian pendapat tidak menimbulkan persepsi bahwa proses penegakan hukum telah cacat hukum tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mengenai surat dakwaan, Kejati mempersilakan Penasihat Hukum mengajukan keberatan melalui mekanisme eksepsi apabila terdapat persoalan yang dapat dipersoalkan berdasarkan hukum acara.

Penilaian atas keberatan tersebut beserta tanggapan para pihak merupakan kewenangan majelis hakim sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejati menilai, penyampaian kesimpulan kepada publik sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian berlangsung berpotensi membentuk opini yang belum tentu sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Kejati Sulut juga menyoroti persoalan alat bukti surat, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berkaitan dengan kerugian negara.

Menurut Kejati, relevansi dan kekuatan pembuktian dokumen tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum serta diuji dalam proses persidangan.

Dengan demikian, substansi dan kekuatan suatu dokumen tidak seharusnya disimpulkan secara prematur sebelum proses pembuktian dan penilaian oleh pengadilan dilakukan.

Dalam klarifikasinya, Kejati turut menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur kebebasan advokat dalam menjalankan profesi dan menyampaikan pendapat dengan tetap berpedoman pada kode etik serta peraturan perundang-undangan.

Kejati juga merujuk Pasal 6 huruf c undang-undang tersebut, yang mengatur sikap, perilaku, tutur kata, atau pernyataan advokat yang dapat menjadi dasar tindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.

Meski demikian, penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik advokat merupakan kewenangan organisasi profesi dan Dewan Kehormatan sesuai lingkup kewenangannya.

Dalam keterangannya, Kejati menegaskan tetap menghormati hak Penasihat Hukum untuk membela kepentingan kliennya.

“Kami menghormati hak Penasihat Hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, putusan pengadilan, serta hak dan kewenangan masing-masing. Apabila terdapat keberatan, gunakanlah saluran hukum yang tersedia dan sampaikan pendapat berdasarkan fakta, bukan kesimpulan yang dapat menyesatkan publik,” demikian klarifikasi Aspidsus Kejati Sulut melalui Kasi Penkum Irvan Bilaleya.

Kejati Sulut juga mengimbau insan pers agar menyajikan informasi secara berimbang, memeriksa konteks setiap pernyataan, serta memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Kejati menyatakan tetap berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*/romel)

 

Views 435

No More Posts Available.

No more pages to load.