Kejari Talaud Tahan Kadis PUTR, Penyidik Ungkap Skema Pengaturan Penyedia dalam Proyek DAK 2024

oleh
oleh
Kejari Talaud Tahan JM Kadis PUTR
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Talaud JM ditetapkan tersangka usai diperiksa Kejari Talaud (ist)

HUKRIM | Portalsulutnew.com — Upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi proyek pemerintah kembali mengetuk Kabupaten Kepulauan Talaud. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) berinisial JRSM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri Talaud, Jumat (21/11/2025).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memastikan adanya bukti permulaan yang dinilai cukup kuat terkait praktik penyalahgunaan kewenangan di beberapa paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Talaud, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bryan Saputra Tambuwun, mengonfirmasi langkah hukum tersebut.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1738/P.1.17/Fd.2/11/2025, yang menjadi dasar penahanan JRSM.

Perkara ini diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan PRIN–312/P.1.17/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 serta PRINT–250/P.1.17/Fd.1/09/2025 tertanggal 2 September 2025.

Dari rangkaian penyidikan, terungkap bahwa sejumlah paket kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 menjadi sasaran praktik dugaan korupsi.

Dalam konstruksi awal kasus, penyidik menilai JM berperan mengatur pemilihan penyedia pada paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun. Modusnya, JRSM diduga menggunakan perusahaan CV Eljjreh sebagai ‘kendaraan’ untuk masuk dalam pengadaan.

Tidak hanya itu, JRSM juga disebut meminta Pejabat Pengadaan agar memenangkan perusahaan tersebut.

Dugaan rekayasa ini menguat setelah penyidik menemukan fakta bahwa dokumen CV Eljjreh diserahkan langsung oleh JRSM kepada pejabat terkait, hingga akhirnya perusahaan itu dinyatakan memenuhi kualifikasi.

Kejari Talaud memastikan penyidikan berlanjut ke tahap pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skema serupa. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.