Kejari Sangihe Tunggu Laporan Resmi Proyek Jalan Salurang-Hangke-Palareng

oleh
oleh
Kantor Kejari Kepulauan Sangihe (Ist)

Secara kontraktuil, proyek pembangunan jalan Salurang-Hangke-Palareng ditangani PT ADP dengan masa kerja 358 hari kalender, atau mulai 29 Desember 2021 hingga 21 Desember 2022. Dilaporkan, pekerjaan pembangunan selesai 100 persen dan diserahterimakan pada 19 Desember 2022.

Namun yang jadi ganjalan, ketika diaudit fisik pihak berkompeten, ada temuan bahwa pengerjaan jalan Salurang-Hangke-Palareng mengalami kekurangan volume. Artinya dalam kondisi begitu, ada kelebihan bayar pada pihak pelaksana pekerjaan.

Telusuran lain oleh media mendapati, kelebihan pembayaran pada pihak ketiga itu senilai lebih dari Rp 80 juta. Kekurangan volume itu diketahui terjadi pada pengerjaan struktur, drainase dan pengaspalan. Kabarnya pihak ketiga maupun beberapa oknum terkait di Dinas PUPR Sangihe sudah sepakat mengganti kerugian yang timbul dari kelebihan pembayaran ini.

Mengenai masalah tersebut, Iwan Moniaga menyebut peran APH termasuk krusial dalam mengawasi penggunaan dana publik di daerah kepulauan.

“Kami berharap APH seperti kejaksaan dan kepolisian terus konsisten melakukan pengawasan penggunaan dana yang sumbernya dari pajak yang dibayar rakyat, bila ada penyalahgunaan anggaran pembangunan ini yang patut diseriusi,” pungkas Moniaga. (Ronay)

No More Posts Available.

No more pages to load.