Manado, Portalsulutnew.com – Kematian Bravely Elia Emanuel Tilaar, bocah berusia empat tahun pada 10 Juli 2024, kembali menjadi sorotan. Orang tua korban melalui kuasa hukum, Advokat Anace Agustina Padang, S.H., CPLA, mendesak Polda Sulawesi Utara (Sulut) membuka kembali penyidikan dugaan malpraktik medis di RS Umum GMIM Siloam Sonder, Kabupaten Minahasa.
Desakan tersebut menyusul terbitnya putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Nomor 52/P/MDP/XII/2024 yang, menurut kuasa hukum, menyatakan adanya pelanggaran disiplin profesi kedokteran terkait penanganan medis dalam perkara tersebut.
Anace menjelaskan, sebelum dirawat di rumah sakit, Bravely sempat mendapatkan pengobatan dari dokter berinisial IL pada 27 Juni 2024 karena demam dan didiagnosis mengalami radang tenggorokan. Korban diberikan sejumlah obat, termasuk antibiotik cefixime. Setelah mengonsumsi obat tersebut, keluarga mengaku mendapati gejala berupa telapak tangan memerah dan gatal, bibir kemerahan, mata merah, serta demam yang menetap.
Bravely kemudian menjalani perawatan di RS GMIM Siloam Sonder sejak 30 Juni hingga 9 Juli 2024. Selama perawatan, menurut keterangan kuasa hukum yang merujuk pada rekam medis, korban mengalami sejumlah kondisi yang perlu mendapat perhatian, antara lain tubuh semakin lemah, bibir membiru, perut membengkak, kesulitan berdiri, kulit ujung jari mengelupas, dan nyeri perut.
Kuasa hukum juga mempersoalkan pemberian obat, penanganan cairan dan elektrolit, kejelasan diagnosis, pemenuhan nutrisi, serta keputusan memulangkan korban ketika kondisinya dinilai belum pulih.
“Bravely dipulangkan pada 9 Juli 2024 oleh pihak rumah sakit tanpa pemeriksaan detail dan dalam keadaan sudah tidak berjalan, serta tanda vital syndrom stevens Jhonson yang merupakan reaksi alergi karena penggunaan obat-obatan seperti luka di bibir masih jelas terlihat. Belum sehari tiba di rumah kondisinya memburuk dan korban dibawa kembali ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak terselamatkan,” ungkap Anace.
Menurut Anace, putusan MKDKI tersebut memuat pelanggaran disiplin profesi yang berkaitan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf d dan f Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011.
Persoalan yang disorot, lanjutnya, berkaitan dengan kecukupan asuhan medis, kecermatan penanganan pasien, rujukan, serta pendelegasian penanganan kepada tenaga yang dinilai tidak kompeten.
Sejumlah nama yang disebut dalam perkara tersebut antara lain berinisial dr. DR selaku dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), dr. IL dan dr. GW sebagai dokter umum pengganti.
Anace menyebut penyidikan sebelumnya telah dilakukan Polda Sulut, tetapi dihentikan dengan pertimbangan bahwa tindakan medis telah sesuai standar.
“Penghentian penyidikan kasus ini perlu ditinjau kembali dengan adanya putusan disiplin profesi kedokteran,” tegasnya.
Pihak keluarga meminta Polda Sulut menggelar perkara dan mengevaluasi kembali penghentian penyidikan guna memastikan apakah terdapat tindakan atau kelalaian medis yang berhubungan dengan kematian Bravely.
Kuasa hukum juga menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Meski terdapat putusan disiplin profesi, dugaan tindak pidana dan hubungan sebab akibat antara pelayanan medis dengan kematian korban tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Keluarga korban Bravely Tilaar berharap perkara ini diperiksa secara transparan, objektif, dan menyeluruh agar memperoleh kejelasan serta kepastian hukum”,pungkas Advokat Anace Padang.(ronay)










