TOMOHON | Portalsulutnew.com – Kejuaraan Boxing on The Streets (BOST) Tomohon 2026 yang digelar di GOR Babe Palar, Sabtu (30/5/2026), seharusnya menjadi panggung lahirnya petinju-petinju muda berbakat. Namun, ajang yang diharapkan menjadi momentum pembinaan olahraga tinju tersebut justru diwarnai insiden yang memicu berbagai pertanyaan.
BOST Tomohon merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Tomohon, PERTINA, panitia Tomohon on The Street, serta Karang Taruna Kota Tomohon. Kejuaraan ini mendapat perhatian besar karena menjadi wadah bagi atlet amatir untuk mengasah kemampuan sekaligus meningkatkan prestasi olahraga daerah.
Sayangnya, suasana kompetitif yang semestinya menjunjung tinggi sportivitas terganggu oleh insiden yang terjadi saat pertandingan berlangsung.
Sejumlah penonton dan pecinta olahraga tinju yang berada di lokasi menilai insiden tersebut seharusnya dapat dicegah apabila perangkat pertandingan yakni wasit bertindak lebih tegas sejak awal.
“Kalau pengawasan pertandingan dilakukan secara tegas, kemungkinan besar insiden itu tidak akan terjadi,” ujar beberapa penonton yang menyaksikan langsung jalannya pertandingan.
Sorotan kemudian mengarah kepada salah satu wasit yang memimpin pertandingan, berinisial GS. Sejumlah sumber di lingkungan tinju Sulawesi Utara mempertanyakan dasar penugasan yang bersangkutan dalam kejuaraan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, GS disebut berasal dari Minahasa Selatan. Bahkan, sumber internal olahraga tinju mengungkapkan bahwa yang bersangkutan pernah mendapat sanksi disiplin secara lisan dari pengurus daerah.
“Yang menjadi pertanyaan, dasar penugasannya apa? Lisensi wasitnya bagaimana? Karena selama beberapa periode kepengurusan PERTINA Sulut, nama yang bersangkutan tidak pernah masuk dalam penugasan resmi,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber tersebut juga mempertanyakan peran dan tanggung jawab bidang perwasitan dalam menentukan perangkat pertandingan pada kejuaraan BOST Tomohon.
“Siapa yang mengeluarkan penugasan? Setahu kami tidak ada Surat Keputusan (SK) penugasan yang diterbitkan oleh Pengprov PERTINA Sulut, baik pada masa kepengurusan sebelumnya maupun kepengurusan yang baru terpilih,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia, bidang perwasitan, maupun Pengprov PERTINA Sulawesi Utara terkait polemik tersebut.***




