Gudang di Sagerat Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi

oleh
oleh

Bitung, Portalsulutnew.com – Pemberantasan Mafia Solar dan penimbunan BBM bersubsidi di Sulawesi Utara terkesan tebang pilih. Padahal, Gubernur Sulawesi Utara dan Kapolda Sulut telah mengeluarkan instruksi tegas untuk memberantas mafia BBM bersubsidi.

Namun sayangnya, perintah keras itu seolah hanya menjadi ancaman di atas kertas. Faktanya, jaringan mafia BBM di kota Bitung justru semakin leluasa beroperasi, bahkan berani menantang aparat hukum dengan modus yang kian rapi dan terang-terangan.

Hal ini semakin meresahkan masyarakat dan menimbulkan kecurigaan bahwa para pelaku tidak tersentuh oleh hukum, menciptakan kesan bahwa mereka bebas dari sanksi.

Dari investigasi awak media, salah satu penadah solar bersubsidi yang disebut-sebut Ci Kh*e hingga saat ini masih melanjutkan aksinya tanpa tersentuh hukum.

Diketahui, lokasi tempat Ci Kh*e untuk menimbun solar tepat berada di depan jalan, di kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Dimana didalam lokasi tersebut terdapat tangki-tangki besar yang diduga untuk menimbun solar bersubsidi.

Perlu diketahui, penegakan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), khususnya Pasal 55 yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat menggunakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan serta aturan lain terkait tindak pidana ekonomi jika praktik mafia solar terbukti merugikan kepentingan publik. (**)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.