Sebelum dimasukan ke sel tahanan Mapolda Sulut, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik di unit Tipikor Polda Sulut.
Sementara satu tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM, yakni Ketua BPMS GMIM, Pdt Hein Arina , belum dilakukan pemeriksaan lanjut oleh penyidik Tipikor Dirkrimsus Polda Sulut, seperti yang telah dilakukan kepada empat tersangka lainnya yang sudah ditahan.
Pasalnya, tersangka Hein Arina, tidak memenuhi panggilan penyidik Tipikor Dirkrimsus Polda Sulut, pada Senin, tanggal 14 April 2025.Dikarenakan Ketua BPMS GMIM, Hein Arina dikabarkan masih di Amerika dalam rangka tugas gereja untuk penanandatanganan MoU dengan gereja-gereja Presbitherial Church di Amerika Serikat sejak 2 April 2025.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut untuk Sinode GMIM untuk tahun anggaran (2020-2023), dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,9 miliar. (Donnie Tutu)





