Emas Ilegal dan Jejak Korupsi: Kejati Sulut Luruskan Isu Penyegelan Toko Emas

oleh
oleh
PT HWR Emas Korupsi Tokoh Emas Digeledah Kejati Sulut
Kejati Sulut menegaskan penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi tambang emas PT HWR bukan bentuk kriminalisasi terhadap penambang rakyat. Operasi penggeledahan toko emas dilakukan demi mengusut penjualan emas ilegal yang merugikan negara.

SULUT | Portalsulutnew.com — Aksi penegakan hukum di sektor pertambangan dan perdagangan emas di Sulawesi Utara kembali jadi sorotan. Setelah muncul “Surat Terbuka untuk Presiden RI” dan maraknya postingan di media sosial yang menuding aparat “menyudutkan rakyat kecil”, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) akhirnya angkat bicara.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi, Kejati Sulut menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan bukan untuk menekan masyarakat, melainkan murni demi menegakkan keadilan.

“Kami sangat menghormati aspirasi masyarakat, termasuk para penambang tradisional. Kami paham bahwa tambang rakyat adalah urat nadi ekonomi bagi ribuan keluarga di Sulawesi Utara,” ujar Bolitobi dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (05/03/2026).

Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sulut semata-mata bertujuan membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT HWR periode 2005–2025.

Dari hasil penyidikan, terungkap adanya praktik penjualan emas ilegal hasil produksi PT HWR ke sejumlah toko emas di Manado dan Kotamobagu. Tim pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa emas dan dokumen penting yang langsung disita untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi tersebut.

Bolitobi menegaskan, aksi penggeledahan itu tidak ada kaitannya dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau jual beli emas hasil tambang rakyat.

“Isu bahwa penyidik menyegel toko-toko emas adalah tidak benar. ‘Kejaksaan Line’ dipasang hanya untuk keamanan proses penggeledahan dan dilepas setelah kegiatan selesai,” jelasnya.

Bolitobi juga meluruskan isu adanya toko-toko emas yang tutup pasca operasi Kejati. Menurutnya, penutupan sejumlah toko emas di Sulut tidak berkaitan dengan tindakan Kejati, melainkan akibat penggerebekan yang dilakukan aparat hukum lain di wilayah Jawa Timur.

Kejati Sulut memastikan, langkah penegakan hukum yang mereka lakukan tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi penambang kecil atau mematikan usaha mikro perdagangan emas.

“Sesuai arahan Jaksa Agung RI, kami bekerja dengan hati nurani. Kami memahami adanya efek psikologis di pasar emas, tapi Kejati Sulut tetap profesional, terukur, dan mempertimbangkan dampak bagi masyarakat luas,” tegas Bolitobi.

Ia juga mengimbau pemilik toko emas dan pelaku pasar untuk tetap tenang serta menjalankan usaha sesuai aturan.

“Kejati membuka ruang dialog bagi para pelaku usaha agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa melumpuhkan ekonomi daerah,” tandasnya.

Menutup keterangannya, Bolitobi menegaskan komitmen Kejati Sulut untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan ekonomi rakyat.

“Kami hadir bukan untuk menghalangi nafkah masyarakat, tapi memastikan kekayaan alam Sulawesi Utara dinikmati rakyat dalam koridor hukum,” pungkasnya.(romel)

No More Posts Available.

No more pages to load.