MANADO | Portalsulutnew.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana sertifikasi guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Manado mulai diusut aparat penegak hukum. Sejumlah guru telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus dugaan pungli dilakukan dengan dalih “pemberian sukarela” dari para guru kepada operator. Praktik ini diduga berkaitan dengan proses pencairan dana sertifikasi.
“Sudah ada beberapa guru yang dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan pungli dana sertifikasi ini,” ujar sumber terpercaya media ini.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikda) Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Manado Natalia Takalao, menyebutkan tidak ada pungli sertifikasi guru SD.
“Tidak pernah ada pungli dari dinas pendidikan dan kebudayaan kota manado ke para guru SD di kota manado”,jawabnya lewat WA Mesenger.
Menariknya, di tengah upaya konfirmasi itu, justru seorang guru SD di Kota Manado menghubungi wartawan media ini melalui WhatsApp. Ia mengakui bahwa dirinya bersama sejumlah rekan telah dipanggil dan diambil keterangan oleh pihak Kejari.
“Saya dan beberapa teman guru sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Kejari manado. Kami memberikan secara sukarela kepada operator,” ujarnya. Ia juga membantah jika praktik tersebut dikategorikan sebagai pungli.
Meski demikian, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait batas antara “sukarela” dan kewajiban yang berpotensi melanggar hukum.
Aktivis anti-korupsi, Iwan Aloisius Moniaga, menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan, apapun dalihnya.
“Dengan modus apa pun, entah disebut sukarela, jika berkaitan dengan jabatan, itu sudah menjadi tugas pejabat. Tidak boleh ada imbalan. Ini menyangkut hak para guru,” tegas Moniaga.
Ia juga mendesak Kejari Manado untuk memperluas penyelidikan dan tidak hanya berhenti pada meminta keterangan guru.
“Jangan hanya guru yang dipanggil. Oknum pejabat terkait, termasuk Kabid hingga kepala dinas, harus diperiksa. Jangan sampai ini menjadi ladang baru bagi oknum yang ingin mengambil keuntungan dari hak guru,” ujarnya.
Moniaga harapkan, Kejari Manado mampu mengungkap secara terang apakah praktik tersebut merupakan pungli terselubung atau sekadar kesalahpahaman administratif.
“Tindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum”,pungkasnya.(Ronay)





