MANADO | Portalsulutnew.com – Dugaan pelanggaran kewajiban pajak kembali mencuat di sektor pertambangan Sulawesi Utara. Kali ini, PT Bulawan Daya Lestari (BDL), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas, disorot karena diduga tidak membayar pajak alat berat yang digunakan dalam aktivitas operasionalnya sejak mulai beroperasi pada 2019.
Sorotan tersebut disampaikan aktivis antikorupsi Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga. Ia mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara untuk segera menyelidiki dugaan tersebut karena dinilai berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Menurut Moniaga, kewajiban membayar pajak alat berat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pajak tersebut menjadi kewajiban pemilik sejak alat berat dimiliki atau dikuasai.
“Sejak melakukan eksplorasi tambang hingga sekarang, PT BDL menggunakan sejumlah alat berat. Pertanyaannya, apakah pajaknya pernah dibayar?” ujar Moniaga.
Ia menilai apabila kewajiban tersebut memang tidak dipenuhi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penghindaran atau dugaan pengemplangan pajak. Karena itu, dirinya memastikan akan segera melaporkan persoalan tersebut kepada penyidik Kejati Sulut.
“Saya segera melaporkannya ke Kejati Sulut,” tegas mantan Presidium GMNI ini.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara, June Silangen, mengaku belum mengetahui adanya persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada bidang yang menangani pajak.
“Saya akan cross check ke Kabid Pajak,” tulis Silangen melalui WhatApp (WA) Mesenger saat konfirmasi Wartawan siang tadi.
Ironisnya, Silangen bahkan sempat mempertanyakan keberadaan kantor PT BDL. Dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, ia menjelaskan berdasarkan informasi dari Dinas ESDM, PT BDL disebut masih berada pada tahap eksplorasi dan belum melakukan kegiatan produksi.
“Dari info Dinas ESDM, PT BDL belum melakukan kegiatan penambangan karena masih penyetoran landrent (PNBP) ke Kementerian Keuangan. Masih sebatas kegiatan eksplorasi. Pengawasan pertambangan ada di Dinas ESDM,” tulis Silangen.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim wartawan melalui aplikasi WhatsApp terkait legalitas dan perizinan PT BDL.
Begitu pula pihak PT Bulawan Daya Lestari, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Apabila perusahaan memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.*





