Dugaan Korupsi PDAM Wanua Wenang Tak Kunjung Tuntas, Kajati Sulut Didesak Ambil Alih

oleh -2154 Dilihat
oleh
Dugaan korupsi PDAM Wanua Wenang kembali disorot. Iwan Moniaga dan Fredy Legi mendesak Kejati Sulut mengambil alih pengusutan yang dinilai lamban

MANADO, Portalsulutnew.com — Penanganan dugaan korupsi di Perumda PDAM Wanua Wenang kembali menuai sorotan. Lambannya proses hukum di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado membuat dua pelapor, Iwan Aloisius Moniaga dan Fredy Legi, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara turun tangan dan mengambil alih perkara tersebut.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Moniaga menilai proses pengusutan yang telah berjalan lebih dari satu tahun sejak laporan disampaikan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius pimpinan Korps Adhyaksa di Sulut, terlebih perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Manado.

“Alangkah baiknya Pak Jaksa Tinggi Sulut segera memerintahkan pengambilalihan penanganan perkara PDAM agar cepat dituntaskan dan tidak menimbulkan preseden buruk terhadap profesionalisme Korps Adhyaksa,” tegas Moniaga.

Moniaga menyebut, dalam laporan tersebut pihaknya bersama Fredy Legi telah menyerahkan dokumen yang dinilai relevan sebagai bahan awal pengusutan, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 18 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan proses hukum berjalan lambat.

“Sebagai pelapor, kami sudah memasukkan dokumen alat bukti, termasuk LHP BPK-RI. Kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan terukur,” ujarnya.

Sorotan serupa disampaikan Fredy Legi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, setelah perkara dinaikkan ke tahap penyelidikan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Manado telah meminta keterangan dari delapan pejabat Perumda PDAM Wanua Wenang.

Namun, menurut Legi, perkembangan tersebut belum memuaskan.

“Sampai saat ini hanya delapan saksi yang diambil keterangan. Ini sangat lamban. Saya khawatir sejumlah bukti dapat dihilangkan atau diganti untuk menghindar dari jeratan hukum,” kata Legi.

Legi menilai lambannya proses tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia meminta penyidik tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian mengenai arah penanganannya.

Kekhawatiran pelapor semakin menguat setelah muncul pernyataan dari Aswin Kasim, Legal Counsel Perumda PDAM Wanua Wenang, yang diberitakan salah satu media online lokal terkait dugaan penghentian perkara atau SP3.

Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan oleh Legi dan Moniaga.
Keduanya menilai, apabila informasi mengenai penghentian perkara memang benar, maka harus ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status dan dasar hukum penghentian tersebut.

“Pernyataan mengenai penghentian perkara itu menjadi tanda awas. Kami mempertanyakan dari mana informasi tersebut muncul dan apakah memang sudah ada keputusan resmi dari penyidik,” ujar Legi.

Moniaga menambahkan, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan sepihak. Namun, menurut dia, munculnya informasi mengenai SP3 ketika proses perkara masih menjadi perhatian publik perlu dijawab secara terbuka agar tidak melahirkan prasangka.

“Kami tidak ingin menduga-duga. Justru karena itu, kami meminta Kejati Sulut mengambil alih dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” katanya.

Bagi kedua pelapor, pengambilalihan oleh Kejati Sulut dinilai dapat menjadi langkah untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif, profesional dan bebas dari kepentingan pihak mana pun.

“Kami minta Bapak Kajati Sulut segera mengambil alih perkara Perumda PDAM Wanua Wenang,” tegas keduanya.

Mereka berharap penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan sejumlah saksi, tetapi dilanjutkan dengan pendalaman seluruh dokumen dan alat bukti yang telah disampaikan.

“Sebab, dalam perkara dugaan korupsi, kepastian hukum menjadi jauh lebih penting daripada membiarkan proses berjalan tanpa batas waktu”,pungkas Moniaga diaminkan Legi. **

No More Posts Available.

No more pages to load.