Dugaan Korupsi Dana Media Rp7,5 Miliar, Polda Sulut Tahan Dua Mantan Pejabat Dinas Kominfo Sulut

oleh
oleh
Mantan Kadis Kominfo Sulut SL saat di bawah ke ruangan Tahanan Polda Sulut (Foto Ist)

MANADO, Portalsulutnew.com — Penanganan dugaan korupsi dana media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memasuki tahap baru. Penyidik Polda Sulut menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut, yakni SL alias Steven dan CI alias Cristian, terkait perkara anggaran media tahun anggaran 2023–2024 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp7,5 miliar.

Penahanan kedua mantan pejabat tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Andri Permana. Langkah ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan publikasi dan penyebarluasan informasi pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Steven dan Cristian memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 22 Oktober, sekitar pukul 09.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 17.45 WITA, keduanya terlihat keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Keduanya kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulut untuk menjalani masa penahanan selama 21 hari.

Perkara ini menjadi perhatian karena anggaran yang dipersoalkan mencapai miliaran rupiah. Dana media yang dialokasikan pemerintah pada prinsipnya digunakan untuk mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat melalui kegiatan publikasi dan kerja sama media. Penggunaannya karena itu harus sesuai ketentuan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penahanan kedua mantan pejabat tersebut sekaligus membuka perhatian terhadap bagaimana anggaran media tahun 2023–2024 dikelola, mekanisme pencairannya, serta pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.***

Views 370

No More Posts Available.

No more pages to load.