Dua Warga Diduga Tertimbun Longsor, Aktivis Minta APH Bongkar Dugaan Pelanggaran PT BDL

oleh
Pencarian dua warga yang diduga tertimbun longsor di area tambang PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di Bolmong masih berlangsung. Insiden ini memicu desakan agar aparat mengusut dugaan persoalan legalitas dan perizinan perusahaan.

BOLMONG | Portalsulutnew.com – Insiden longsor yang diduga menimbun dua warga di area tambang emas PT Bulawan Daya Lestari (BDL), Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, memicu desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut menyeluruh legalitas perusahaan tersebut.

Hingga Jumat (26/6/2026) malam, proses pencarian terhadap dua korban, yakni Alipu Atimu alias Alip, warga asal Gorontalo yang berdomisili di Desa Mopait, serta Baim, warga Desa Wineru, Kecamatan Poigar, masih terus dilakukan. Keduanya diduga tertimbun material buangan atau patahan dampingan overburden (OB) yang longsor pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.

Pencarian korban melibatkan dua unit excavator milik PT BDL yang dikerahkan untuk membuka material longsoran.

Di tengah proses evakuasi, perhatian juga tertuju pada dugaan persoalan perizinan perusahaan. Aktivis Sulawesi Utara, Iwan Moniaga, mendesak instansi terkait memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya yang dikelola perusahaan swasta seperti PT BDL.

Menurutnya, PT BDL diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak 2019 serta masih menggunakan dokumen AMDAL tahun 2009 yang dipersoalkan validitasnya. Ia juga menduga terdapat ketidaksesuaian antara koordinat IUP dengan dokumen AMDAL.

Selain itu, Moniaga menyebut PT BDL diduga telah melakukan aktivitas produksi sebelum seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, termasuk belum menyampaikan laporan berkala konservasi mineral dan batubara untuk Triwulan III dan IV Tahun 2025.

Ia meminta aparat penegak hukum menjadikan insiden longsor tersebut sebagai pintu masuk untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran di tubuh PT BDL.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun pengelolaan pertambangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara,” tegas Moniaga.

PT Bulawan Daya Lestari sendiri bukan kali pertama menjadi sorotan. Perusahaan tersebut sempat menghentikan operasionalnya pasca bentrokan dengan warga pada 2021 yang menewaskan seorang warga. Hingga kini, aktivitas dan legalitas perusahaan masih menjadi perhatian berbagai pihak.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak PT BDL terkait insiden longsor maupun tudingan mengenai legalitas dan administrasi perizinan.***

No More Posts Available.

No more pages to load.