BPK Bongkar Dugaan “Main Mata” Pajak di PDAM Manado: Imbalan Kuasa Hukum Tak Dipotong PPh 21

oleh
oleh
Imbalan Kuasa Hukum Tidak dipotong Pajak PPh 21
(Aktivis Sulut Fredy Legi) BPK mengungkap dugaan pelanggaran pajak di PDAM Manado, di mana imbalan jasa kuasa hukum senilai Rp73 juta tidak dipotong PPh 21. Temuan ini juga menyoroti pembengkakan anggaran bantuan hukum dan potensi lemahnya pengawasan internal.

MANADO | Portalsulutnew.com — Bau tak sedap kembali menyeruak dari tubuh perusahaan daerah. Masih terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengarah pada dugaan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan. Kali ini menuju pada kelalaian serius atau bahkan indikasi pembiaran dalam kewajiban perpajakan di lingkungan PDAM Wanua Wenang Manado.

Dalam laporan resminya, BPK-RI mengungkap bahwa pembayaran imbalan jasa kuasa hukum senilai Rp73.206.250 tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Angka ini bukan muncul tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi kekurangan setoran pajak sejak 2023 hingga Triwulan III tahun 2025.

Terkait temuan BPK-RI tersebut, Aktivis Sulut Fredy Legi menjelaskan bahwa hasil temuan yang terlampir dalam LHP BPK-RI Tahun 2023 hingga Semester III 2025, sangat identik dengan laporan aduan yang dilayangkan ke Kejari Manado yang hingga kini masih “Mandek”.

Terkait PPh Pasal 21 ini, Fredy Legi menyampaikan bahwa fakta dalam LHP BPK-RI menunjukkan, anggaran bantuan hukum yang digelontorkan justru membengkak dari rencana awal. Tahun 2023 dianggarkan Rp525 juta, namun realisasinya melonjak menjadi Rp638,2 juta. Tahun 2024 lebih mencolok anggaran Rp250 juta, realisasi tembus Rp520,5 juta, atau lebih dari dua kali lipat. Sementara hingga Triwulan III 2025, realisasi mencapai Rp365,7 juta dari pagu Rp520,5 juta.

“Di balik angka-angka itu, terselip praktik yang dipertanyakan. Mayoritas dana tersebut mengalir sebagai imbalan jasa konsultasi hukum dan penanganan perkara kepada seorang kuasa hukum berinisial AK. Ironisnya, meski nilai pembayaran mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu tersebut, kewajiban pemotongan pajak justru tak pernah disentuh”,terang Legi sambil menunjukkan data LHP BPK-RI.

Lanjutnya, hasil penelusuran BPK mengungkap, tidak ada pemotongan PPh 21 atas jasa yang diterima. Padahal, aturan perpajakan secara tegas mewajibkan pemotongan atas penghasilan dari jasa profesional, termasuk honorarium kuasa hukum.

“Rinciannya pun gamblang. Tahun 2023 tercatat potensi pajak sebesar Rp47,55 juta, tahun 2024 Rp16,55 juta, dan Triwulan III 2025 sebesar Rp9,1 juta. Totalnya mencapai Rp73,2 juta—angka yang kini menjadi sorotan tajam auditor negara”,bebernya.

Menariknya kata Legi, LHP BPK-RI juga menyebutkan telah dikonfirmasi, pihak terkait tak bisa lagi mengelak. Yang bersangkutan mengakui adanya kekurangan pemotongan pajak tersebut dan menyatakan kesediaan untuk menyetorkan kewajiban ke kas negara.

“Pertanyaan saya, apakah sudah dilakukan penyetoran ke kas negara terkait kekurangan pemotongan pajak seperti yang disebutkan dalam LHP BPK-RI?”,ujar Legi mempertanyakan.

Tambah Legi, persoalan tak berhenti di situ. BPK juga menyoroti potensi pelanggaran tata kelola. Pengeluaran yang membengkak, ditambah tidak adanya kepatuhan terhadap aturan pajak, membuka ruang dugaan adanya konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan internal. Apalagi, regulasi secara tegas melarang adanya kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi keputusan dalam tubuh BUMD.

“Kasus ini menambah daftar panjang catatan merah di PDAM Wanua Wenang. Dari dugaan pemborosan anggaran hingga kelalaian pajak, apakah ini sekadar “kelalaian administratif”? atau pintu masuk untuk menguak persoalan dugaan korupsi yang lebih besar?”,tandas Legi.

Ditegaskannya, satu hal yang pasti, uang negara sudah terlanjur mengalir. Dan kini, sorotan tak hanya tertuju pada angka saja. Tetapi pada siapa yang harus bertanggung jawab.

“Saya akan terus mengawal laporan saya ke Kejari Manado terkait dugaan korupsi di PDAM Manado. LHP-BPK-RI sudah saya serahkan ke Kasiepidsus Kejari Manado sebagai pelengkap dokumen laporan”,tegas Fredy Legi. (ronay)

No More Posts Available.

No more pages to load.