BLUD Resmi Berlaku di Manado Mulai 2026, RSUD dan 16 Puskesmas Kini Lebih Fleksibel Kelola Keuangan

oleh
oleh
BLUD Manado 2026
Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD dan Pengenalan Aplikasi e-BLUD RSUD dan Puskesmas se-Kota Manado

MANADO | Portalsulutnew.com – Pemerintah Kota Manado resmi memasuki babak baru dalam tata kelola layanan kesehatan. Terhitung 1 Januari 2026, skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberlakukan di RSUD Manado dan 16 Puskesmas. Kebijakan ini bukan hanya perubahan administratif, melainkan langkah strategis untuk mempercepat pelayanan sekaligus memastikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor kesehatan tetap aman.

Di tengah kebijakan nasional yang mewajibkan penerapan BLUD, Pemkot Manado memilih bergerak cepat. Transformasi ini dipandang sebagai jawaban atas tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan.

Sebagai bentuk kesiapan, Dinas Kesehatan Kota Manado menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan BLUD dan pengenalan aplikasi e-BLUD di Luwansa Hotel, Kamis (12/02/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Manado, Steaven Dandel, mewakili Wali Kota Andrei Angouw.
Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Boby Kereh, Kepala BKAD Constantine Doaly, Direktur RSUD Manado Hesky Lintang, serta seluruh Kepala Puskesmas se-Kota Manado.

Menariknya, narasumber dihadirkan langsung dari Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menandakan keseriusan implementasi kebijakan ini.

Sekda Steaven Dandel menegaskan, penerapan BLUD bukan lagi pilihan, melainkan konsekuensi kebijakan nasional. Daerah yang tidak mengimplementasikan BLUD dipastikan tidak akan memperoleh DAK dari Kementerian Kesehatan.

“Seluruh kabupaten/kota bahkan provinsi harus bertransformasi dalam pelayanan publik, khususnya kesehatan, dengan mengimplementasikan BLUD,” tegas Dandel diwawancarai usai membuka kegiatan.

Ia menjelaskan, perbedaan mendasar BLUD dengan UPTD biasa terletak pada fleksibilitas pengelolaan keuangan. Dalam skema UPTD, setiap belanja harus tercantum terlebih dahulu dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sementara pada BLUD, pendapatan dari jasa layanan dapat langsung dimanfaatkan sepanjang tercatat dan dilaporkan sesuai ketentuan.

“Kalau skema BLUD, pendapatan dari jasa pelayanan bisa langsung dikelola dan dibelanjakan. Tidak ada lagi alasan ‘belum dianggarkan’ ketika pelayanan dibutuhkan,” jelasnya.

Dengan sistem ini, kebutuhan mendesak seperti pengadaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai tidak lagi harus menunggu proses perubahan anggaran. Harapannya, tak ada lagi pelayanan tersendat hanya karena persoalan administratif.

Kepala Dinas Kesehatan Manado, Boby Kereh, menegaskan bahwa fleksibilitas bukan berarti tanpa kontrol. Tujuan utama BLUD tetap pada peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

“Fleksibilitas ini akan membuat pelayanan lebih cepat dan responsif, baik di RSUD maupun Puskesmas, namun tetap mengedepankan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam kondisi mendesak, Puskesmas dapat segera memenuhi kebutuhan medis tanpa harus melalui birokrasi panjang. Inilah esensi BLUD, kecepatan, efisiensi, dan transparansi.

Lanjutnya, untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Manado juga menerapkan aplikasi e-BLUD. Sistem ini memungkinkan perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan dilakukan secara real-time dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).

“Aplikasi e-BLUD akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi tata kelola keuangan BLUD,” pungkas Boby Kereh. (romel)

No More Posts Available.

No more pages to load.