Bantahan atau Pengaburan Fakta? Jejak Dugaan PETI, Solar Ilegal, dan Sianida yang Menyeret Nama “Dekker” di Buyat

oleh
oleh
PETI Ratatotok
Bantahan atau Pengaburan Fakta? Jejak Dugaan PETI, Solar Ilegal, dan Sianida yang Menyeret Nama “Dekker” di Buyat

BUYAT | Portalsulutnew.com – Klarifikasi DM alias Dekker terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI), penyimpanan BBM ilegal jenis solar, serta bahan kimia berbahaya sianida (CN), justru membuka babak baru polemik di tengah masyarakat Buyat dan sekitarnya.

Alih-alih meredam isu, bantahan yang disampaikan Dekker melalui sejumlah media dinilai warga sebagai upaya mengaburkan fakta. Ia menyebut seluruh pemberitaan yang menyeret namanya sebagai hoaks, mengklaim telah lama meninggalkan dunia PETI, serta menepis video yang beredar dengan alasan jeriken dan galon yang terlihat tidak berisi solar.

Namun, penjelasan tersebut tidak sejalan dengan kesaksian masyarakat di lapangan.

Sejumlah warga yang ditemui menyatakan bahwa nama DM alias Dekker bukan sosok baru dalam lingkaran aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Ratatotok hingga Buyat.

Mereka menilai bantahan itu bertolak belakang dengan realitas yang selama ini diketahui publik.

“Ini bukan cerita baru. Torang so tau lama. Dia itu pemain lama di tambang,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Dugaan Gudang Solar dan Sianida
Menurut keterangan warga, rumah DM alias Dekker diduga kerap digunakan sebagai lokasi penyimpanan BBM ilegal jenis solar serta sianida—zat kimia berbahaya yang umum dipakai dalam proses pemurnian emas ilegal. Aktivitas tersebut, kata warga, sudah lama menjadi perbincangan terbuka di lingkungan sekitar.

Bahkan, dalam satu hingga dua bulan terakhir, masyarakat mengaku kembali mencium adanya rencana pengaktifan ulang kegiatan PETI di wilayah Buyat, meski di ruang publik yang bersangkutan menyatakan telah berhenti total.

“Kalau memang sudah berhenti, kenapa masyarakat masih lihat pergerakan dan persiapan? Ini yang bikin orang tambah curiga,” ungkap warga lainnya.

Potensi Pelanggaran Hukum Serius

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka aktivitas yang disangkakan kepada DM alias Dekker berpotensi melanggar sejumlah regulasi berat, antara lain:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 53 huruf b dan d, terkait pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang menjerat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida tanpa izin karena membahayakan ekosistem dan keselamatan manusia.

Desakan Penegakan Hukum

Situasi ini mendorong masyarakat mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polda Sulawesi Utara hingga Mabes Polri, untuk turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh.

Warga menilai klarifikasi sepihak melalui media tidak cukup untuk menjawab keresahan publik, terlebih jika tidak disertai pembuktian hukum.

“Kalau merasa tidak bersalah, buktikan di depan hukum. Jangan cuma lempar klarifikasi di media,” tegas warga.

Masyarakat berharap aparat bertindak tegas, profesional, dan transparan. Bagi warga Buyat, dugaan PETI, BBM ilegal, dan penyimpanan sianida bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap lingkungan hidup dan keselamatan generasi mendatang. (Audy)

No More Posts Available.

No more pages to load.