PORTALSULUTNEW.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan Perkara Nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Kembali digelar di ruang sidang gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/01/2025).
Agenda sidang mendengarkan sanggahan dan keterangan dari pihak termohon KPU, Bawaslu Mitra serta pihak terkait Paslon Nomor 1 Ronald Kandoli dan Fredy Tudaoleh diwakili kuasa hukum mereka. Dilakukan oleh Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Setelah mengikuti, menyimak dan mendengarkan keterangan dan sanggahan dari pihak termohon KPU, Bawaslu dan pihak terkait Paslon nomor urut 1. Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 3 sebagai pemohon dalam perkara tersebut optimis akan melewati Dismissal dan berlanjut ketahap sidang pembuktian di Sidang Mahkamah Konstitusi.
“ Kami tim kuasa hukum Paslon Bupati dan wakil bupati Mitra Djein Rende dan Ascke Benu, yakin dan optimis akan melewati dismissal dan masuk ke proses sidang selanjutnya. Meskipun terdapat upaya untuk menyingkirkan gugatan (dismissal) oleh pihak termohon. Kami memiliki keyakinan penuh bahwa bukti-bukti yang diajukan sangat kuat dan akurat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pilkada Mitra 2024 lalu”, tegas Kenny Bawole SH, Ketua Tim Hukum Paslon DLR-AAB.