MANADO, Portalsulutnew.com – Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado di media sosial (Medsos) mendapat perhatian serius. Terlebih jika aktivitas tersebut dilakukan menggunakan seragam atau atribut ASN dan berkaitan dengan kegiatan di lingkungan pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado, Otniel Kelven Tewal, S.S., M.M, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah pembinaan apabila menemukan ASN yang melakukan siaran langsung (live) di media sosial dalam kondisi menggunakan seragam atau atribut kedinasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Tewal, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, aktivitas ASN di media sosial tidak serta-merta menjadi persoalan apabila konten yang disampaikan berkaitan dengan aktivitas pekerjaan dan memberikan gambaran positif mengenai pelayanan maupun kegiatan pemerintahan.
“Kenapa? Karena ketika live di media sosial terkait aktivitas atau suasana bekerja di dalam kantor, itu menjadi validasi dari masyarakat bahwa inilah ASN Pemkot sedang beraktivitas,” ujar Tewal.
Namun, persoalan berbeda apabila aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan seragam atau atribut ASN sehingga berpotensi menimbulkan persoalan yang perlu diklarifikasi.
Tewal mengatakan, BKPSDM Manado akan memanggil ASN bersangkutan apabila ditemukan aktivitas seperti itu. Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus memberikan pembinaan.
“Jika ada seperti itu, BKPSDM Manado pastikan segera memanggil jika ada ASN Pemkot yang melakukan hal seperti itu, untuk diklarifikasi sekaligus diberikan pembinaan,” tegasnya.
Tewal menegaskan, langkah yang ditempuh BKPSDM bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan lebih mengedepankan upaya pencegahan agar ASN tidak terjerumus pada pelanggaran yang dapat merugikan dirinya sendiri.
Menurut dia, setiap laporan maupun aktivitas ASN yang menjadi perhatian atau viral di media sosial akan menjadi bahan bagi BKPSDM untuk melakukan klarifikasi.
“Setiap laporan ataupun hal yang viral di media sosial yang berhubungan dengan ASN Pemkot Manado, BKPSDM langsung melakukan tindakan pencegahan,” jelas Tewal.
Langkah tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui proses klarifikasi dan pembuatan surat pernyataan dari ASN yang bersangkutan.
Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya pembinaan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Dengan cara mengklarifikasi dan membuat surat pernyataan. Jika kemudian hari terjadi lagi, maka berdasarkan pernyataan yang dibuat, tidak perlu lagi melakukan klarifikasi untuk diberikan sanksi etik,” pungkasnya.
Dengan demikian, BKPSDM Manado menempatkan pencegahan, klarifikasi, dan pembinaan sebagai langkah awal dalam menyikapi aktivitas ASN di media sosial. Sementara kemungkinan pemberian sanksi etik menjadi tahapan yang dapat ditempuh apabila pelanggaran kembali terjadi sesuai ketentuan yang berlaku.***





