Minut, Portalsulutnew.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) memberikan klarifikasi terbuka terkait isu yang menyebut pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) cacat aturan akibat ketiadaan Peraturan Bupati (Perbup). Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setdakab Minut, Umbase Mayuntu, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Panitia Pilhut Kabupaten, menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ini harus dijelaskan dengan baik. Kami memang telah membuat Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemilihan Hukum Tua, namun setelah berkonsultasi dengan Kemenkum, akhirnya penyusunannya diurungkan, sehingga tidak jadi pembuatan Perbup-nya, karena tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 Pasal 49 menyatakan bahwa pengaturan tentang proses pemilihan hukum tua hanya dapat diatur dengan Perda,” ungkap Umbase didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jorry Tintingon dan perwakilan Bagian Hukum Penkab, saat berdiskusi dengan pengurus dan anggota Profesional Wartawan Minahasa Utara (ProWM) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Minut, Jumat (23/10/2026).
Oleh karena itu, lanjut Umbase, seluruh hal yang sedianya diakomodir dalam Perbup kini dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Minahasa Utara Nomor 17 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Operasional Proses Pemilihan Hukum Tua.
Terkait teknis pelaksanaan, Umbase menjelaskan bahwa tahapan Pilhut telah diatur melalui Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2026. Dirinya juga menyoroti masa perbaikan berkas persyaratan calon yang diberikan waktu selama 25 hari kerja.
“25 hari kerja itu artinya hari Sabtu, Minggu, serta tanggal merah tidak dihitung. Jadi itu jadi panjang waktu menunggu,” ujar Umbase.
Ia merinci, pengumuman berkas dijadwalkan pada 16 November 2026. Jika ada desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima orang, maka seleksi tambahan akan digelar sehari setelahnya, yakni 17 November 2026. Selanjutnya, penetapan calon Hukum Tua akan dilangsungkan pada tanggal 18 hingga 20 November 2026 dengan kewajiban panitia kecamatan dan Tripika dapat hadir langsung di desa.
Dalam kesempatan yang sama, Umbase juga menjawab keresahan publik terkait aturan pemasangan baliho atau alat peraga kampanye, seperti baliho. Ia menegaskan bahwa pemasangan baliho di tempat umum memang dilarang keras, namun ada pengecualian bagi para calon.
“Kalau dia calon, kalau biar lebih besar, kalau dia taruh di halaman depan rumahnya atau di halaman depan rumah keluarga atau kerabat siapa yang melarang? Yang dilarang adalah di tempat umum dan lokasi lain yang dilarang,” tegas Umbase.
Ia menambahkan, aturan tersebut dibuat secara proporsional agar tidak merugikan pihak manapun sekaligus memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan lancar dan sesuai koridor hukum. (**)










