Sudah Terima Sprint dari Kejagung?Aktivis Iwan Moniaga Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Pengaturan Proyek dan Mark-Up Rp2,3 Miliar di Minahasa Utara

oleh
Iwan Moniaga

MANADO – Aktivis dan pemerhati kebijakan Pemerintah Sulawesi Utara, Iwan Moniaga mendesak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sulut, untuk segera mengusut terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur preservasi jalan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Menurutnya, dugaan kasus Mark up 4 Paket pekerjaan yakni :
-Preservasi Jalan Kolongan–Kawangkoan–Sampiri
-Preservasi Jalan Lembean–Marawas
-Preservasi Jalan Warisa–Ponto
-Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Depolsela.

Tabel dugaan Mark up 4 Proyek di Kabupaten Minut

Itu sudah pernah dilaporkan oleh LSM anti korupsi Sulut ke aparat penegak hukum (APH). Bahkan dari informasi yang ia dapatkan bahwa dugaan kasus preservasii jalan tersebut, sudah dilaporkan juga oleh aktivis anti korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lanjut Moniaga menyebutkan, informasi diterimanya juga Kejagung telah mengirimkan Sprint ke Kejati Sulut untuk menseriusi penanganan dugaan Mark up preservasi jalan di Minut.

“Sprint dari Kejagung seharusnya langsung ditindaklanjuti Kejati Sulut dan Jangan tunggu bola. Kejati Sulut harus berani turun langsung menyelidiki dugaan korupsi proyek jalan di Minut. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum,” tegas Iwan Moniaga.

Sementara itu, pihak Kejati Sulut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Januarius L Bolitobi SH, saat dikkonfirmasi Wartawan media ini terkait Sprint dari Kejagung untuk penanganan kasus preservasi jalan di Minut.

Januarius Bolitobi menyatakan bahwa hingga saat ini mereka (Kejati Sulut) belum ada surat masuk resmi dari Kejagung terkait kasus tersebut.

“Kami belum menerima Surat Masuk dari Kejaksaan Agung terkait kasus jalan tersebut. Silahkan dicek saja ke Kejaksaan Agung”,ujar Januarius, Rabu (30/07/2025).

Kembali Moniaga membeberkan bahwa adanya dugaan pengaturan dan Pelanggaran Prosedural.
Eks presidium GMNI ini mengungkap adanya indikasi pengaturan pemenang tender atau pengadaan secara langsung melalui katalog elektronik (e-katalog) dalam empat proyek tersebut.

“Pelanggaran yang disinyalir terjadi mencakup tidak dilakukannya persiapan analisis kewajaran harga, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan LKPP”,terang Moniaga.

Ia membeberkan juga akan fakta lainnya menunjukkan bahwa satuan harga pekerjaan dalam e-katalog melampaui batas kewajaran dan tidak mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 34 Tahun 2023.

“Indikasi Mark-Up dan Potensi Kerugian Keuangan Negara ini ada dalam LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, ditemukan adanya selisih atau mark-up nilai pekerjaan yang signifikan”tandasnya.

Moniaga juga menyebutkan adanya Indikasi Keterlibatan Aparatur dan Konflik Kepentingan kerabat dekat dari Bupati Minut, dalam pengaturan proyek-proyek tersebut.
Serta pelaksana teknis proyek dari PT Dayana Cipta dan PT Bentara Prima (Grup Dinasty), dengan total nilai kontrak masing-masing Rp16,2 miliar dan Rp22,1 miliar.

“Saya percaya bahwa supremasi hukum dan integritas institusi penegak hukum merupakan benteng utama dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih, berdaya saing, dan berpihak kepada rakyat,” pungkas Iwan Moniaga.

No More Posts Available.

No more pages to load.